PALANGKA RAYA – Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sebanyak 232 paket dengan berat 236,04 gram dengan mengamankan tiga pelaku yakni berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29) di lokasi yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol K.Eko Saputro saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin (11/10/2021) pagi.
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan tiga pelaku di lokasi yang berbeda.
Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo menurutnya, dari tempat kejadian perkara tersebut, pihaknya telah membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29).
“Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan penangkapan kedua terhadap tersangka MS dilakukan tanggal (3/10/21) pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang Blok K No.141, Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.
“Saat penangkapan MS, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW yang sedang membawa shabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya, di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, pukul 23.00 WIB,” katanya.
Dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan shabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Pada kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat enam tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.