Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 11 Okt 2021 12:56 WIB ·

Narkoba dari Kalsel Gagal Edar di Kalteng


 Ketiga pelaku saat digiring di Mapolda Kalteng. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng). Perbesar

Ketiga pelaku saat digiring di Mapolda Kalteng. (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 232 paket dengan berat 236,04 gram dengan mengamankan tiga pelaku yakni berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29) di lokasi yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol K.Eko Saputro saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin (11/10/2021) pagi.

Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan tiga pelaku di lokasi yang berbeda.

Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo menurutnya, dari tempat kejadian perkara tersebut, pihaknya telah membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29).

“Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan penangkapan kedua terhadap tersangka MS dilakukan tanggal (3/10/21) pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang Blok K No.141, Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.

“Saat penangkapan MS, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW yang sedang membawa shabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya, di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, pukul 23.00 WIB,” katanya.

Dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan shabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Pada kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat enam tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal