Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Palangka Raya · 11 Sep 2021 13:17 WIB ·

Mucikari di Palangka Raya Jual Gadis 18 Tahun Lewat Michat untuk Beli Narkoba


 BA, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diamankan oleh polisi. (FOTO: Humas Polda Kalteng).
Perbesar

BA, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diamankan oleh polisi. (FOTO: Humas Polda Kalteng).

PALANGKA RAYA-Prostitusi online kini kian marak. Ada yang dijalankan sendiri oleh pekerja seks komersil dan ada pula melalui jasa mucikari.

Kali ini di Kota Palangka Raya, seorang pemuda berinisial BA yang adalah mucikari ditangkap oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. BA ditangkap karena memperdagangkan korban inisial NO (18). Hasilnya untuk beli makan, rokok hingga narkotika.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh BA terungkap ketika adanya laporan dari masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, menerangkan pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai mucikari prostitusi daring dengan memperdagangkan NO, wanita berusia 18 tahun dan KR, remaja pria berusia 16 tahun.

“Pengungkapan berawal ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum  mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 nomor 10, Kota Palangka Raya,” ungkap Eko.

Lebih lanjut Eko menambahkan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.

“Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,” imbuh Eko. Sabtu (11/9)

Sementara itu Eko menyampaikan, dari hasil ekploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku.

“Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp.400.000, 10 alat kontrasepsi, dan 1 buah botol pipet sabu,” ucap Eko.

Pada kasus ini Eko mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 657 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suaminya

6 Juni 2023 - 11:03 WIB

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah bersama suaminya Sriosako dalam salah satu kesempatan. (FOTO: Dokumen Ist).

Beli Narkoba dari Puntun, 4 Pria di Palangka Raya Ditangkap

19 Januari 2023 - 18:48 WIB

Ilustrasi

Oknum Polisi Pangkat AKP di Palangka Raya Lecehkan Anak di Bawah Umur

29 Oktober 2022 - 09:42 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Ternyata ini Motif Pelaku Pemukulan di SPBU Palangka Raya

30 Mei 2022 - 23:13 WIB

Polisi Hentikan Acara Live Musik DJ di Palangka Raya

30 Mei 2022 - 12:02 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Palangka Raya

29 Mei 2022 - 00:10 WIB

Trending di Hukum-Kriminal