Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Gunung Mas · 6 Okt 2021 22:55 WIB ·

Modus Usir Roh Jahat, Dukun di Gunung Mas Setubuhi Keponakannya


 Modus Usir Roh Jahat, Dukun di Gunung Mas Setubuhi Keponakannya Perbesar

KUALA KURUN-Praktek perdukunan belakangan ini kian meresahkan. Di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, seorang pria yang adalah dukun kampung tega mencabuli keponakannya sendiri.

Kejahatan seksual terhadap korban yang adalah anak di bawah umur itu dilakukan pelaku dengan modus mengusir roh jahat dan terjadi di hutan saat mencari kayu, Jumat (17/9) lalu.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, mengatakan awalnya tersangka mengajak korban ke hutan untuk mencari kayu. Kayu tersebut akan digunakan untuk ritual roh jahat.

Sesampainya di hutan, korban diminta oleh tersangka untuk melepaskan pakaiannya dan hanya mengenakan sarung.

Karena tak mengerti dan masih polos, permintaan tersangka yang adalah pamannya itu hanya bisa dituruti korban tanpa melawan. Setelah itu, korban diminta masuk ke air yang tak dalam.

“Korban diminta lepaskan sarung sehingga akhirnya telanjang,” tutur Kapolres.

Setelah kondisi korban telanjang, tersangka meminta korban menutup mata. Saat itulah korban disetubuhi.

“Keluarga korban yang mengetahui adanya kejadian ini langsung melapor ke polisi,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti.

“Tersangka kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 1,843 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal