KOTAWARINGIN BARAT-Nasib sial menimpa dua ibu hamil di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Alih-alih mendatangi ustaz untuk berkonsultasi terkait masalah keluarga, keduanya malah diperkosa. Modusnya rukiah.
Dua ibu hamil yang menjadi korban birahi uztaz cabul inisial AK (52) digauli pada waktu yang berbeda. Ada yang terjadi pada bulan Februari 2021. Ada pula pada September 2021. Rukiah ala ustaz cabul itu jika tidak dituruti maka permasalahan dua wanita hamil itu akan semakin parah.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan peristiwa ini terungkap setelah korbannya memberanikan diri melapor ke kepolisian.
“Dari laporan korban ini, keduanya mengaku akan berkonsultasi permasalahan keluarga. Dari situlah si tersangka ini melancarkan aksinya, mengajak korban berhubungan badan sebagai syarat ritual mengatasi persoalan tersebut,” ujar Kapolres, Senin (13/9).
Revy menjelaskan, korban pertama dilakukan pada 7 Februari 2021. Saat itu, korban bersama rekannya ke pondok pesantren yang didiami tersangka untuk berkonsultasi terkait permasalahan suaminya yang pergi tak kunjung pulang. Korban hamil 4 bulan.
Sesampainya di pondok pesantren, korban disuruh masuk ke dalam kamar tersangka, sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral di warung. Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam kamar tersangka. Tiba tiba tersangka menanyakan korban mau dirukyah dengan cara disetubuhi atau tidak. Korban pun menolaknya. Tak cukup sampai disitu, ia pun mengancam korban.
“Tersangka mengancam korban jika tidak mau, maka hidupnya akan semakin sengsara. Dan bayi korban akan meninggal dalam kandungannya,” ujarnya.
Karena merasa takut, korban bersedia mengikuti rukyah dengan cara disetubuhi tersangka.
Sementara itu, korban kedua seorang ibu hamil dengan usia kehamilan 8 bulan. Kejadiannya pada 5 September 2021. Saat itu korban bersama suaminya pergi berkonsultasi terkait masalah keluarga yang dialami.
Setelah mendengar curhatan seputar permasalahan rumah tangga itu, kemudian tersangka menyuruh suami korban untuk keluar mencari air di perbatasan desa. Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan.
Selang beberapa saat, tiba-tiba tersangka menawarkan korban agar mau melakukan ritual kumpul siri. Korban pun langsung menolak. Mendengar jawaban itu, tersangka mengancam tanpa ritual korban bisa berpisah dari suami dan anaknya.
“Karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk meningkuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar 8 (delapan) bulan,” jelasnya.
Saat ini, ustaz tersebut harus mendekam dijeruji besi. Ia akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.