Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 26 Sep 2021 21:23 WIB ·

Modus Hipnotis, 3 Komplotan Penjahat Ini Raup Puluhan Juta Rupiah


 Modus Hipnotis, 3 Komplotan Penjahat Ini Raup Puluhan Juta Rupiah Perbesar

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polda Kalsel berhasil meringkus tiga penjahat penipuan dengan modus hipnotis (gendam) lintas Provinsi.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sebelumnya telah beraksi di Pasar Kahayan Palangka Raya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Todoan menjelaskan, pelaku berhasil diringkus pada Hari Sabtu 25/09/2021 sekitar Pukul 13.00 WITA di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Kalteng, Polres jajaran dan Polda Kalsel.

“Ketiga tersangka yakni S(46) warga Teluk Tiram Kalimantan Selatan dan H(50) warga Panggungharjo Kabupaten Bantul kita amankan saat berada di warung makan Hj. Diana Cindai Alus Kecamatan Martapura sedangkan A(59) warga Tanete Rilau Kabupaten Barru Sulawesi Selatan kita amankan di Pasar Ramayana Banjarmasin Kalimantan Selatan,” ujar Todoan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, tas slempang hitam, dompet, topi, sepatu, jam tangan berbagai merk, masker dan handphone berikut kartu perdana.

Lebih jauh Perwira berpangkat melati satu ini membeberkan bahwa dari hasil introgasi ketiganya juga sempat melakukan kejahatan serupa di 3 TKP berbeda yakni ATM BNI Ratu Elok Jl. Mr. Cokrokusumo Banjarbaru, ATM Jl.Karang Rejo Landasan Ulin Banjarbaru, ATM BRI Jl. A.Yani Martapura.

“Saat ini salah seorang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(bib)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suaminya

6 Juni 2023 - 11:03 WIB

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah bersama suaminya Sriosako dalam salah satu kesempatan. (FOTO: Dokumen Ist).
Trending di Palangka Raya