Purlina, wanita di Kotawaringin Barat akhirnya harus mendekam di penjara karena menipu sejumlah korban dengan modus arisan investasi get.
Aksi perempuan yang bekerja sebagai Cleaning Service pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangkalan Bun itu terungkap ketika ada laporan dari korban yang merasa dirugikan. Kerugiannya pun fantastis. Sekitar Rp 311. 800.000.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam konferensi pers mengatakan penipuan dengan modus arisan investasi itu terjadi pada Rabu (15/9) di Kumai, Kotawaringin Barat.
“Saat ada tawaran dari tersangka, korban akhirnya setuju untuk ikut arisan tersebut,” ujar Devy, Kamis, (30/9).
Tak hanya berminat, korban pun menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan iming-iming mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
“Korban ikut 41 slot dan uang yang diserahkan sebesar 311.800.000. janjinya modal akan kembali disertai keuntungan dalam beberapa hari,” terang Devy.
Apesnya, saat tiba jatuh tempo, tersangka tak menepati janjinya. Uang korban ternyata digunakan korban menutupi arisan investasi korban lainnya.
“Merasa dirugikan akhirnya korban melapor ke Polres Kotawaringin Barat lalu diproses hingga kini sudah diamankan di Mapolres,” ujarnya.
“Tersangka Purlina dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” tambah Devy.
Terhadap kasus ini, Devy mengatakan pihaknya terus menanti sejumlah laporan korban lain yang dikibuli oleh tersangka Purlina.
“Kami persilakan bagi korban-korban yang ingin melaporkan bisa melaporkan di Polres Kotawaringin Barat ataupun Polsek terdekat,” tandasnya.