Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 30 Sep 2021 13:34 WIB ·

Modus Arisan Investasi Get, Wanita di Kobar Kibuli Korban Ratusan Juta Rupiah


 Modus Arisan Investasi Get, Wanita di Kobar Kibuli Korban Ratusan Juta Rupiah Perbesar

Purlina, wanita di Kotawaringin Barat akhirnya harus mendekam di penjara karena menipu sejumlah korban dengan modus arisan investasi get.

Aksi perempuan yang bekerja sebagai Cleaning Service pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangkalan Bun itu terungkap ketika ada laporan dari korban yang merasa dirugikan. Kerugiannya pun fantastis. Sekitar Rp 311. 800.000.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam konferensi pers mengatakan penipuan dengan modus arisan investasi itu terjadi pada Rabu (15/9) di Kumai, Kotawaringin Barat.

“Saat ada tawaran dari tersangka, korban akhirnya setuju untuk ikut arisan tersebut,” ujar Devy, Kamis, (30/9).

Tak hanya berminat, korban pun menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan iming-iming mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

“Korban ikut 41 slot dan uang yang diserahkan sebesar 311.800.000. janjinya modal akan kembali disertai keuntungan dalam beberapa hari,” terang Devy.

Apesnya, saat tiba jatuh tempo, tersangka tak menepati janjinya. Uang korban ternyata digunakan korban menutupi arisan investasi korban lainnya.

“Merasa dirugikan akhirnya korban melapor ke Polres Kotawaringin Barat lalu diproses hingga kini sudah diamankan di Mapolres,” ujarnya.

“Tersangka Purlina dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” tambah Devy.

Terhadap kasus ini, Devy mengatakan pihaknya terus menanti sejumlah laporan korban lain yang dikibuli oleh tersangka Purlina.

“Kami persilakan bagi korban-korban yang ingin melaporkan bisa melaporkan di Polres Kotawaringin Barat ataupun Polsek terdekat,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal