KUALA KAPUAS – Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menghadirkan inovasi Mobil Keliling ADIB (Agah Duan Izin Bamobil).
Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, mengatakan inovasi ini merupakan salah satu inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas dalam hal pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Berupa penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan, konsultasi, dan pelayanan ditempat permohonan perizinan dan non perizinan dengan aplikasi online single submission (OSS) dan SiCantik Cloud untuk klasifikasi tingkat resiko Rendah dan Menengah Rendah,” ujar Gerek.
Dirinya pun mengharapkan dengan hadirnya Mobil Keliling ADIB ini dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha dalam memperoleh perizinan dan non perizinan.
Mobil keliling ADIB ini sudah mulai beroperasi dari tanggal 12 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2021, dimana akan beroperasi di 7 kecamatan yaitu Kecamatan Selat (12 Oktober 2021), Kecamatan Kapuas Hilir (13 Oktober 2021), Kecamatan Pulau Petak (14 Oktober 2021), Kecamatan Basarang (15 Oktober 2021), Kecamatan Bataguh (18 Oktober 2021), Kecamatan Kapuas Murung (19 Oktober 2021) dan Kecamatan Kapuas Timur (21 Oktober 2021).
(DPMPTSP/hmskmf)