Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 20 Nov 2021 12:49 WIB ·

Miliki 77 Butir Ekstasi dan 11 Paket Sabu, IRT di Banjarmasin Diringkus Polisi


 Miliki 77 Butir Ekstasi dan 11 Paket Sabu, IRT di Banjarmasin Diringkus Polisi Perbesar

BANJARMASIN – Jaringan pengedar ekstasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan melibatkan seorang ibu rumah tangga yang jadi kurirnya sekaligus tempat penyimpanan barang haram tersebut untuk dijual.

“Jadi tersangka RA (42) kami tangkap di rumahnya yang banyak menyimpan ekstasi dan juga sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat seperti dilansir Antara.

Dari penggeledahan rumahnya di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar polisi mendapati barang bukti 77 butir ekstasi plus serbuk ekstasi 0,06 gram, sehingga total 32,74 gram.

Kemudian ditemukan pula 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 100,66 gram.

Mars Suryo menyatakan tersangka disinyalir menjadi bagian dari jaringan pengedar cukup besar jika melihat barang bukti yang ada.

“Adanya timbangan digital untuk mengukur berat sabu-sabu juga jadi indikasi kuat dia terlibat langsung dalam pemasarannya. Jadi setiap ada pembeli, dia timbang sesuai pesanan,” ungkapnya.

Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka yang dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami cukup miris adanya keterlibatan ibu rumah tangga dalam jaringan pengedar ini. Semoga jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” ucap Mars Suryo mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal