Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 10 Feb 2022 23:37 WIB ·

Miliki 4,70 gram sabu, seorang IRT di Barito Utara diringkus polisi


 Miliki 4,70 gram sabu, seorang IRT di Barito Utara diringkus polisi Perbesar

MUARA TEWEH – Sat Narkoba Polres Barito Utara tidak main-main dalam hal pemberantasan Narkoba dan sejenisnya. RHR (30) seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4,70 Gram Sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng di rumahnya di Jalan Pararawen, Rt.35A, Rw.007 Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.M.AP., melalui Kasat Narkoba Polres Barut AKP Slameto,S.H., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan seorang ibu rumah tangga di Jalan Pararawen, Rt.35A, Rw.007 Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, pada Rabu malam (09/02).

“Penangkapan pada tadi malam berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada dirumah yang dihuni oleh terlapor,”ujarnya Kasat Narkoba.

“Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna Merah muda yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di belakang lemari sepatu yang disaksikan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya, Kamis (10/02/2022) pagi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, . 4 buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (4,70) gram bruto, 1 buah Hp warna biru muda, 1 buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah domper kecil warna pink bertuliskan Guci Emas, 3 (tiga) buah plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah plastik klip merk ZIP IN, 1 buah alat hisap shabu / bong.

“ Akibat dari perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Nin)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal