MUARA TEWEH-Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa (14/12) sekitar 17.00 WIB. Kali ini di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusumo melalui Kasat Narkoba AKP Slameto dalam rilis yang diterima awak media ini mengatakan tersangka bernama Arif Burhansya Arifudin ditangkap di Desa Trahean.
“Untuk tersangka kita amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,64 Gram,” ujar Slameto, Rabu (15/12).
Penangkapan terhadap pria asal Jawa Timur itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan juga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah pelaku.
“Setelah dapat informasi dari masyarakat, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Barito Utara akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.