Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 4 Okt 2021 08:55 WIB ·

Merugi Rp 300 Juta, Korban Dukun Palsu di Barut Dapat Kain Hitam dan Uang Mainan


 Merugi Rp 300 Juta, Korban Dukun Palsu di Barut Dapat Kain Hitam dan Uang Mainan Perbesar

MUARA TEWEH – Korban dukun palsu di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang sudah merugi ratusan juta rupiah sempat diberi kardus berisi kain hitam, bantal dan sejumlah uang mainan oleh dua pelaku.

Saat memberi kardus tersebut pelaku Jian Hartaja dan Ibadur Rahman kepada korban mengatakan kardus tersebut berisi sejumlah perhiasan dan uang yang diminta korban asalkan dibuka sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Setelah beberapa kali menerima uang dari korban, dua pelaku dengan sengaja membawa 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang di dalamnya berisi beberapa bantal, kain hitam, dan bebrapa lembar uang kertas mainan di atasnya. Kardus tersebut diikat dengan rapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Tommy Palayukan dalam rilis yang diterima awak media, Senin (4/10).

Saat menyerahkan kardus tersebut, para pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku.

“Para pelaku berdalih bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang yang banyak jumlahnya asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku,” ujar Tommy.

Merasa dikibuli dan sudah merugi Rp 300 juta, korban TH akhirnya melapor ke polisi. Aksi dua pelaku akhirnya terhenti ketika berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Barito Utara, Sabtu (2/10).

Saat diringkus disalah satu kontrakan di Jalan Pelajar, Barito Utara, dua pelaku tak melawan.

Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji. Mereka dikenakan pasal 372 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 392 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Bukit Sawit Masuk Radar Calon Wakil Bupati Barito Utara

31 Mei 2024 - 17:33 WIB

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal