Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 11 Okt 2021 22:13 WIB ·

Mengaku Bisa Urus Surat Kendaraan, Pria di Palangka Raya Ditangkap


 Mengaku Bisa Urus Surat Kendaraan, Pria di Palangka Raya Ditangkap Perbesar

PALANGKA RAYA- Mengaku bisa mengurus surat kendaraan berupa BPKB dan STNK, seorang pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah merugikan sejumlah korban jutaan rupiah.

Salah satu korban inisial NA(41), warga Palangka Raya, yang ditipu korban sebanyak 8 juta rupiah. Jumlah tersebut tak terhitung korban lain yang masih di dalami polisi.

“Pelaku menggelapkan uang senilai uang senilai Rp. 8.124.000, dan BPKB milik korban berinisial NA(41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota Kijang Inova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (11/10).

Pelaku yang diketahui bernama Yahya Prihadna alias Saliho (36 tahun) di ringkus aparat di Jalan Yos Sudarso Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Sabtu (09/10) malam.

“Setelah ada laporan korban langsung kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap korban di salah satu kontrakan di Kota Palangka Raya,” ujar Todoan.

Kasat Reskrim menerangkan, dari hasil hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sudah kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Modusnya dengan menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor.

“Pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiang Layang, Kotawaringin Barat, Banjar Baru dan sejumla daerah lainnya,” terangnya.

Selain meringkus pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 Buah ATM dari beberapa Bank dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi KH 2222 ZZ.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 828 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal