Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kabar Daerah · 18 Feb 2022 14:13 WIB ·

Masuk PPKM Level Tiga, Pemkab Kapuas Adakan Rakor Bersama Stake Holder


 Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan para Stake Holder mengadakan rapat dalam menindaklanjuti Kabupaten Kapuas masuk dalam PPKM Level tiga, di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (17/2/2022). Perbesar

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan para Stake Holder mengadakan rapat dalam menindaklanjuti Kabupaten Kapuas masuk dalam PPKM Level tiga, di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (17/2/2022).

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan perwakilan pengusaha mengadakan rapat koordinasi Bersama, dalam rangka menanggapi masuknya Kabupaten Kapuas menjadi zona level tiga yang berlaku sampai dengan 28 Februari 2022 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022.

Adapun rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Dandim 1011/klk Letkol Kav Ferdiansyah serta perwakilan dari Kapolres dan Kajari Kapuas, di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (17/2/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai melakukan diskusi mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas memasuki zona level tiga tidak hanya ada peningkatan kasus covid-19 yang singnifikan, namun juga salah satunya dikarenakan vaksinasi dosis kedua yang masih belum mencapai target.

Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan untuk mempercepat vaksinasi dan meminta Dinkes Kabupaten Kapuas untuk berkoordinasi dengan Dinkes provinsi dan pusat terkait penyediaan stok vaksin.

“Mari kita sampaikan kepada masyarakat untuk bervaksin serta tertib protokol kesehatan dan yang belum vaksin agar segera cepat vaksin,” ungkap Ben Brahim.

Untuk itu, Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh Camat untuk memetakan masyarakat yang akan divaksin dengan berkoordinasi dengan RT, RW, Kades, Lurah, Babinsa, Babinkantibmas.

Kemudian, Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengetatkan protokol Kesehatan dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri ini.

“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan PPKM level tiga demi keselamatan kita bersama,” ucap Ben Brahim.

Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan pos penyekatan di Anjir Kecamatan Kapuas Timur untuk diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 dengan diberlakukannya penyekatan dua arah masuk dan keluar daerah.

Diketahui, dalam PPKM Level tiga tersebut ada beberapa pembatasan yang dilakukan yaitu terkait perkantoran, toko kelontong, pusat perbelanjaan, resto, cafe, tempat ibadah, fasilitas umum, kemasyarakatan, konstruksi dan transportasi yang mengalami pengetatan. (fen/tim).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Turnamen Volly Ball digelar di Desa Manyahi, Kapuas.

30 Juli 2023 - 11:55 WIB

Demokrat Kapuas Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

10 Juli 2023 - 07:46 WIB

Terima 2 Rancangan Perda dari Pemkab, Ketua DPRD Kapuas: Akan Kita Bahas dan Semoga Menjawab Kebutuhan Masyarakat

16 Juni 2023 - 19:31 WIB

Pemkab Kapuas Serahkan 2 Ranperda ke DPRD

16 Juni 2023 - 19:28 WIB

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Terkait 2 Ranperda dari Pemkab

16 Juni 2023 - 19:26 WIB

Trending di Kapuas