Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 31 Okt 2021 13:40 WIB ·

Mangkir 70 Hari Lalu Dipecat, Polisi di Katingan Ternyata Pulang ke Makassar


 Upacara pemecatan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Katingan.
Perbesar

Upacara pemecatan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Katingan.

PALANGKA RAYA-Teka-teki polisi di Katingan yang bolos kerja selama 70 hari lebih secara berturut-turut akhirnya terjawab.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro saat dihubungi mengatakan anggota polisi bersangkutan meninggalkan tugasnya secara berturut-turut selama lebih dari 70 hari dan pergi ke Makassar.

“Setelah dilakukan pencarian ternyata yg bersangkutan pulang ke kampung di Makassar dan membuat pernyataan pengunduran diri menjadi Polri,” ujar Eko, Minggu (30/10).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa polisi tersebut dipecat secara tidak hormat di Mapolres Katingan, Jumat (28/30). Upacara pemberhentian secara tidak hormat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Sony Bhakti Wibowo yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Katingan.

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap satu personil Polres Katingan.

PTDH terhadap anggota Polres Katingan tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja.

“Upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga,” tambah Kapolres.

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan personel Polri,” lanjut Sonny dalam amanatnya.

Kasus ini ditegaskan Kapolres dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga.

Artikel ini telah dibaca 435 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal