Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 31 Okt 2021 13:40 WIB ·

Mangkir 70 Hari Lalu Dipecat, Polisi di Katingan Ternyata Pulang ke Makassar


 Upacara pemecatan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Katingan.
Perbesar

Upacara pemecatan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Katingan.

PALANGKA RAYA-Teka-teki polisi di Katingan yang bolos kerja selama 70 hari lebih secara berturut-turut akhirnya terjawab.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro saat dihubungi mengatakan anggota polisi bersangkutan meninggalkan tugasnya secara berturut-turut selama lebih dari 70 hari dan pergi ke Makassar.

“Setelah dilakukan pencarian ternyata yg bersangkutan pulang ke kampung di Makassar dan membuat pernyataan pengunduran diri menjadi Polri,” ujar Eko, Minggu (30/10).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa polisi tersebut dipecat secara tidak hormat di Mapolres Katingan, Jumat (28/30). Upacara pemberhentian secara tidak hormat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Sony Bhakti Wibowo yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Katingan.

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap satu personil Polres Katingan.

PTDH terhadap anggota Polres Katingan tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja.

“Upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga,” tambah Kapolres.

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan personel Polri,” lanjut Sonny dalam amanatnya.

Kasus ini ditegaskan Kapolres dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga.

Artikel ini telah dibaca 452 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal