Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 23 Des 2021 10:02 WIB ·

Mabuk Miras, Pria di Lamandau Perkosa Anak SD yang Sedang Tidur


 Mabuk Miras, Pria di Lamandau Perkosa Anak SD yang Sedang Tidur Perbesar

LAMANDAU – Remaja laki-laki berinisial YD (21), asal Kecamatan Menthobi Raya, kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Penyebabnya adalah remaja tersebut diduga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial AS yang masih berusia 11 tahun, warga Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi dari kakak korban bahwa AS Telah disetubuhi YD Saat sedang tidur di kamarnya.

Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, menyampaikan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, dengan adanya pengaduan tersebut dilakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.

“Pelakunya sudah kita tangkap dan sedang berproses kasusnya,” ujar Kasatreskrim, Kamis (23/12).

Kejadian tersebut berawal dari adanya dua orang laki laki berinisial RK dan YD bertamu ke rumah kakak korban, Kamis (16/12) malam. RK adalah teman kakak korban, sedangkan remaja inisial YD teman dari RK.

Malam tersebut ternyata pemuda inisial RK tertidur di rumah kakak korban sedangkan pemuda YD masih asyik bermain gawai di ruang tamu. Saat penghuni rumah sudah pada tidur, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak berpintu. Pelaku langsung mencabuli korban. Selesai melakukan perbuatan bejatnya korban pergi meninggalkan rumah kakak korban yang beralamatkan di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku ada mengkonsumsi minuman keras, sehingga pada saat melihat korban timbul Hasrat seksual,” ungkap Kasatreskrim,

Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 485 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal