LAMANDAU – Remaja laki-laki berinisial YD (21), asal Kecamatan Menthobi Raya, kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebabnya adalah remaja tersebut diduga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial AS yang masih berusia 11 tahun, warga Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi dari kakak korban bahwa AS Telah disetubuhi YD Saat sedang tidur di kamarnya.
Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, menyampaikan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, dengan adanya pengaduan tersebut dilakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.
“Pelakunya sudah kita tangkap dan sedang berproses kasusnya,” ujar Kasatreskrim, Kamis (23/12).
Kejadian tersebut berawal dari adanya dua orang laki laki berinisial RK dan YD bertamu ke rumah kakak korban, Kamis (16/12) malam. RK adalah teman kakak korban, sedangkan remaja inisial YD teman dari RK.
Malam tersebut ternyata pemuda inisial RK tertidur di rumah kakak korban sedangkan pemuda YD masih asyik bermain gawai di ruang tamu. Saat penghuni rumah sudah pada tidur, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak berpintu. Pelaku langsung mencabuli korban. Selesai melakukan perbuatan bejatnya korban pergi meninggalkan rumah kakak korban yang beralamatkan di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku ada mengkonsumsi minuman keras, sehingga pada saat melihat korban timbul Hasrat seksual,” ungkap Kasatreskrim,
Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.