Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 23 Des 2021 10:02 WIB ·

Mabuk Miras, Pria di Lamandau Perkosa Anak SD yang Sedang Tidur


 Mabuk Miras, Pria di Lamandau Perkosa Anak SD yang Sedang Tidur Perbesar

LAMANDAU – Remaja laki-laki berinisial YD (21), asal Kecamatan Menthobi Raya, kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Penyebabnya adalah remaja tersebut diduga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial AS yang masih berusia 11 tahun, warga Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi dari kakak korban bahwa AS Telah disetubuhi YD Saat sedang tidur di kamarnya.

Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, menyampaikan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, dengan adanya pengaduan tersebut dilakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.

“Pelakunya sudah kita tangkap dan sedang berproses kasusnya,” ujar Kasatreskrim, Kamis (23/12).

Kejadian tersebut berawal dari adanya dua orang laki laki berinisial RK dan YD bertamu ke rumah kakak korban, Kamis (16/12) malam. RK adalah teman kakak korban, sedangkan remaja inisial YD teman dari RK.

Malam tersebut ternyata pemuda inisial RK tertidur di rumah kakak korban sedangkan pemuda YD masih asyik bermain gawai di ruang tamu. Saat penghuni rumah sudah pada tidur, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak berpintu. Pelaku langsung mencabuli korban. Selesai melakukan perbuatan bejatnya korban pergi meninggalkan rumah kakak korban yang beralamatkan di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku ada mengkonsumsi minuman keras, sehingga pada saat melihat korban timbul Hasrat seksual,” ungkap Kasatreskrim,

Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 439 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal