BUNTOK, Baritoinfo.com-Air bersih merupakan salah satu kebutuhan sekaligus hak dasar setiap manusia, tak terkecuali ratusan warga di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Namun nyatanya air yang mereka gunakan jauh dari kata layak.
Dugaan air tak layak yang dikonsumsi warga bukan tanpa sebab. Aktivitas sejumlah perusahaan tambang batu bara menjadi dugaan penyebabnya. Ada PT MUTU dan sejumlah perusahaan lainnya.
Persoalan yang sejak lama dikeluhkan warga bukan tak pernah ada solusi. Dari berbagai informasi yang diperoleh media ini, tahun 2019 perusahaan bersama pihak desa setempat pernah membangun sumur bor. Namun sumur bor yang dibangun tak lama digunakan. Alasannya air tetap keruh. Rakyat tetap menjadi penderita.
Tak hanya itu, solusi jangka pendek pernah dilakukan dengan membagikan air kepada masyarakat setempat selama 7 hari pada tahun 2019 silam. Entah hingga sekarang masih berlanjut, hanya pihak perusahaan dan masyarakatlah yang mengetahuinya. Jika tidak, ini tentu miris.
Persoalan air keruh di Sungai Ayuh dan Danau Tarusan sudah berlangsung lama. Masyarakat setempat yang menjadi korban terus berjuang atas hak mereka yakni air bersih yang layak. Namun perjuangan demi perjuangan entah kenapa kandas. Mediasi demi mediasi nihil solusi. Tentu rakyat hanya meminta air bersih yang stabil dan layak konsumsi, bukan kompensasi yang kerap dilakukan perusahaan demi mengaburkan substansi persoalan utama.
Terkini, mediasi antara 4 perusahaan batubara yang diduga menjadi biang keladi pencemaran sungai itu dengan masyarakat dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan. Mediasi yang dipimpin Sekda Barsel Edy Purwanto itu dilakukan pada Jumat 9 Juni 2023.
Dalam mediasi itu, Edy mengatakan berdasarkan hasil uji laboratarium oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Barsel, air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan masuk kategori tidak layak untuk dikonsumsi.
“Warga desa meminta kepada perusahaan untuk membantu menyediakan sarana air bersih berupa penampungan air dan pompa air dan menurut data yang disampaikan oleh Kepala Desa Muara Singan dan perwakilan warga ada kurang lebih 160 KK dari lima RT yang terdampak dan memerlukan penampungan air dengan kapasitas 1.200 liter serta pompa air,” ujar Edy dikutip dari website resmi Pemkab Barsel (baritoselatankab.go.id).
Setelah melalui pembahasan yang cukup sengit, mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan bersedia memenuhi permintaan warga serta meminta tenggat waktu satu minggu untuk melaksanakan permintaan warga dan meminta waktu sekitar satu minggu untuk koordinasi dan pendataan.
Terhadap tuduhan kontribusi keruhnya air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan, pihak PT MUTU akhirnya angkat bicara. Melalui Head External Relation & Community Development Site Office PT Mutu, Raditya Prangbuana dikatakan bahwa operasional PT MUTU tidak bersentuhan dengan aliran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan. Untuk itu, secara dampak, PT MUTU tidak berkontribusi terhadap tudingan pencemaran sungai dan danau terkait.
“Saat ini lokasi kerja PT. MUTU tidak berada pada lokasi sekitar, baik aliran Sungai Ayuh maupun lingkungan Danau Tarusan tersebut. Maka secara dampak, operasional pertambangan PT. MUTU tidak bersentuhan dengan aliran Sungai Ayuh dan lingkungan Danau Tarusan tersebut,” terang Head External Relation & Community Development Site Office PT Mutu, Raditya Prangbuana dilansir dari Metrokalimantan.com, Selasa 13 Juni 2023.
Masih dari sumber yang sama, Raditya mengatakan jika ditemukan adanya penurunan kualitas air pada kedua sumber air tersebut, tentu perlu dilakukan uji lanjutan untuk mengetahui komponen pencemaran sumber air tersebut dan penelusuran asal pencemaran air.
Lebih jauh ditegaskan Raditya bahwa pada prinsipnya PT. MUTU selalu mematuhi setiap peraturan terkait pertambangan, termasuk persoalan lingkungan hidup dari Pemerintah Republik Indonesia. Tak hanya itu, dalam aktivitas pertambangan juga diawasi ketat oleh Kementerian ESDM RI.
“PT MUTU adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Republik Indonesia (RI), wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk di antaranya dalam pengelolaan lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan,” ujarnya.
” Untuk itu, PT. MUTU selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang baik (good mining practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial, baik pada area perusahan,” tegasnya masih dikutip dari Metrokalimantan. (Tim/Red)