Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 11 Feb 2022 09:28 WIB ·

Legalitas legal standing tidak lengkap , sidang gugatan perdata Bank Mandiri kembali ditunda


 Legalitas legal standing tidak lengkap , sidang gugatan perdata Bank Mandiri kembali ditunda Perbesar

KUALA KAPUAS – Gugatan perdata terhadap Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas yang dilakukan oleh Hj Hamidah memasuki persidangan yang kedua pada Kamis (10/2/2022) siang. Pada persidangan panggilan kedua ini nampaknya pihak bank mandiri memberikan respon dengan menghadiri persidangan pada panggilan yang kedua ini.

Seperti pada sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memastikan kehadiran para pihak dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Klk tersebut, yang mana dari pihak Penggugat Ibu Hj.Hamidah hadir kuasa hukumnya yaitu Mahfud Ramadhani SH MH.

Sedangkan dari pihak Tergugat Bank Mandiri hadir pihak legalnya yang berjumlah kurang lebih 5 orang. Sedangkan pihak Turut Tergugat I untuk kedua kalinya tidak hadir begitu pula dengan Turut Tergugat II pula tidak hadir.

Sehingga persidangan kembali ditunda oleh Majelis Hakim untuk memanggil Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Dan kepada Tergugat Pihak Bank Mandiri diminta untuk melengkapi legalitasnya bersidang karena ada keberatan dari Kuasa Hukum Penggugat.

Kuasa Hukum Hj Hamidah , Mahfud Ramadhani SH,MH seusai sidang kepada awak media mengatakan bahwa terkait sidang hari ini adalah panggilan kedua yang dipanggil adalah tergugat dan turut tergugat I dan tergugat II.

“Yang hadir hari ini hanya tergugat dari pihak bank Mandiri sedangkan dari turut tergugat I yaitu notaris Erika Lismayani dan turut tergugat II yaitu kantor lelang tidak hadir untuk yang kedua kalinya tanpa ada informasi yang jelas,” ujar Mahfud.

Padahal jelas Mahfud mereka sudah menerima pemanggilan itu artinya sudah dipanggil secara patut dan sah tapi di hari yang sudah dijadwalkan tidak ada informasi apa apa sedangkan mereka sudah menandatangani menerima surat pemanggilan tersebut.

“Sedangkan pihak Bank Mandiri tadi hadir namun kami dari pihak penggugat keberatan karena ada legalitas legal standing mereka yang tidak lengkap yaitu tidak ada surat kuasa dan tidak ada AD/ART hanya menunjukkan surat perintah tugas,” beber pengacara muda ini.

Lanjut Mahfud, secara legalitas keabsahan mereka yang mewakili itu belum lengkap. Pihaknya mengajukan keberatan juga mempertanyakan terkait dengan orang yang memberikan surat perintah tugas itu karena tidak adanya AD/ART sehingga tidak bisa memberikan kejelasan apakah dia berwenang atau tidak berwenang memberikan perintah tugas kepada yang mewakili hari ini.

“Untuk persidangan selanjutnya ditunda dua Minggu pada tanggal 24 Februari yang akan datang itu panggilan yang ketiga. Apabila pihak tergugat tidak melengkapi legalitasnya dan juga turut tergugat I dan tergugat II tidak hadir, maka persidangan selanjutnya memasuki agenda materi pokok perkara.” Pungkas Mahfud Ramadhani.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pj Ketua TP PKK Kapuas Buka Kegiatan Bimtek 10 Program Pokok PKK Se-Kalteng

30 September 2024 - 05:32 WIB

Pj Bupati Kapuas Hadiri Pelatihan Juru Sembelih Halal di Huma Betang

30 September 2024 - 05:19 WIB

Radja Band Hibur Masyarakat Barsel di Stadion Batuah Buntok

19 September 2024 - 22:12 WIB

Dinkes Kapuas Gelar Uji Coba Pengendalian Stroke

26 Agustus 2024 - 17:11 WIB

Pemkab Kapuas Gelar Senam Bersama

26 Agustus 2024 - 17:04 WIB

Pemkab Kapuas Gelar FGD Pengembangan Potensi Padi Lokal

26 Agustus 2024 - 16:46 WIB

Trending di Kapuas