TAPUNG HILIR – Senin (20/12/2021) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jalur III Desa Gerbang Lestari Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IW (21) warga Jalur III Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir Kab.kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukit 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 1,29 Gram), 1 Unit Hp Merk Samsung, 1 Unit Hp Merk Vivo, 1 ball plastik bening, 1 buah Timbangan Digital dan Uang Tunai Rp. 300.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada hari Senin (20/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Unit Reskrim melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku Penadahan Pencurian HP dan saat melakukan Penyelidikan didapat Informasi tentang Penyalahgunaan Narkoba di Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri, SH Serta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika.
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Jalur III Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir, sekira pukul 14.30 wib, Tim yang di pimpin Kanit Reskrim beserta Anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki sdr IW (21) serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak Rokok Marlboro Milik Pelaku serta Timbangan Digital dan 1 bal plastik bening Pembungkus.
Saat diinterogasi IW (21) mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AJ alis WE yang bertempat tinggal di kandis kemudian Tim dilakukan Pengembangan dan Penyelidikan keberadaan pelaku AJ alis WE (DPO) sudah tidak berada di rumah serta No.Hp tidak aktif.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Khairunan Domo)