JAKARTA – Sawit Watch bersama Kuasa Hukumnya, INTEGRITY Law Firm mendesak KPK agar dapat menjelaskan perkembangan dugaan korupsi yang melibatkan korporasi perkebunan sawit terkait hilangnya kawasan hutan negara seluas 8.610 Ha yang dikelola PT Inhutani II.
Perlu diketahui, Sawit Watch telah mengajukan laporan ini pada tanggal 18 Januari 2022 silam. Namun, kurang lebih 4 bulan lamanya, KPK belum juga menyampaikan tindak lanjut penanganan laporan kepada NGO pemerhati perkebunan sawit ini.
Awal Februari lalu, Sawit Watch mendapat kesempatan untuk memperdalam keterangan laporan ini bersama Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Sawit Watch berharap dari hasil diskusi tersebut, KPK segera menelusuri bukti-bukti dan memperoleh informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“KPK terus didorong secara berkala agar dapat menginformasikan penanganan dugaan korupsi kepada kami selaku Pelapor. Hal demikian kami lakukan, baik melalui pesan singkat maupun menyurat secara resmi,” kata Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Senin (30/5/2022).
“Pada penghujung Maret, Sawit Watch telah menyampaikan surat permohonan informasi dengan harapan KPK dapat menjabarkan modus operandi Para Terlapor saat menjarah hutan negara yang dikelola PT Inhutani II. Kalaupun uraian dugaan korupsi belum dapat disampaikan karena kepentingan investigasi, setidaknya-tidaknya KPK menerangkan sudah sejauh mana laporan ini ditangani. Sebagai informasi, hingga akhir Mei, kurang lebih hampir 2 (dua) bulan lamanya, KPK belum juga merespon surat dari Sawit Watch,” ujar pria yang akrab disapa Rambo ini.
Rambo juga menilai bahwa KPK sebaiknya jeli melihat laporan ini sebagai bagian dari gambaran besar kasus korupsi dalam bisnis sawit yang merembes hingga kelangkaan minyak goreng. Ditetapkannya pejabat sekelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, seharusnya memberi sinyal kepada KPK bahwa bisnis sawit di Tanah Air tidak terlepas dari potensi korupsi. Potensi itu bisa dimulai dari proses pencaplokan hutan negara menjadi lahan perkebunan hingga perdagangannya. Karenanya, KPK diharapkan dapat seoptimal mungkin dalam penanganan laporan yang diadukan Sawit Watch tersebut.
Hal senada diucapkan oleh Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY. Ia mengungkapkan bahwa KPK sepatutnya mengambil tindakan cepat dalam penanganan laporan ini. Langkah-langkah yang ditempuh Sawit Watch dalam pengajuan laporan yang berkaitan dengan bisnis perkebunan sawit, perlu diberi atensi oleh KPK sebagaimana penanganan kasus-kasus besar lainnya.
“Sekiranya penting bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa responsif atas permintaan dari masyarakat, utamanya dari pihak yang berkepentingan. Dalam konteks ini, Sawit Watch yang mengambil peran whistle blower, tentunya turut membantu kerja-kerja KPK untuk mengidentifikasi potensi korupsi sektor sumber daya alam di Kalsel. Karena itu, idealnya KPK tidak butuh waktu lama untuk sekedar membalas permohonan informasi dari Sawit Watch,” pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara ini.
“Apalagi kita tahu bersama, salah satu Terlapor adalah perusahaan sawit ternama di Kalsel milik seorang konglomerat yang dirumorkan terlibat dalam korupsi penggelapan pajak yang juga ditangani KPK dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya.
Meski penanganan laporan hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, akan tetapi Sawit Watch dan INTEGRITY tetap mendukung seluruh upaya pengumpulan keterangan dan bukti yang dilaksanakan KPK.
“Kami memahami bahwa pasti ada laporan ini apalagi dengan metode case building. Namun, perlu dicatat juga bahwa KPK adalah lembaga yang dilengkapi perangkat investigasi dan teknologi yang mutakhir sehingga memungkinkan penindakan atas laporan ini dapat diakselerasi”, tutup Denny (*)