Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 30 Mei 2022 11:56 WIB ·

KPK Didesak Menyampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi Lahan PT Inhutani II


 KPK Didesak Menyampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi Lahan PT Inhutani II Perbesar

JAKARTA – Sawit Watch bersama Kuasa Hukumnya, INTEGRITY Law Firm mendesak KPK agar dapat menjelaskan perkembangan dugaan korupsi yang melibatkan korporasi perkebunan sawit terkait hilangnya kawasan hutan negara seluas 8.610 Ha yang dikelola PT Inhutani II.

Perlu diketahui, Sawit Watch telah mengajukan laporan ini pada tanggal 18 Januari 2022 silam. Namun, kurang lebih 4 bulan lamanya, KPK belum juga menyampaikan tindak lanjut penanganan laporan kepada NGO pemerhati perkebunan sawit ini.

Awal Februari lalu, Sawit Watch mendapat kesempatan untuk memperdalam keterangan laporan ini bersama Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Sawit Watch berharap dari hasil diskusi tersebut, KPK segera menelusuri bukti-bukti dan memperoleh informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“KPK terus didorong secara berkala agar dapat menginformasikan penanganan dugaan korupsi kepada kami selaku Pelapor. Hal demikian kami lakukan, baik melalui pesan singkat maupun menyurat secara resmi,” kata Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Senin (30/5/2022).

“Pada penghujung Maret, Sawit Watch telah menyampaikan surat permohonan informasi dengan harapan KPK dapat menjabarkan modus operandi Para Terlapor saat menjarah hutan negara yang dikelola PT Inhutani II. Kalaupun uraian dugaan korupsi belum dapat disampaikan karena kepentingan investigasi, setidaknya-tidaknya KPK menerangkan sudah sejauh mana laporan ini ditangani. Sebagai informasi, hingga akhir Mei, kurang lebih hampir 2 (dua) bulan lamanya, KPK belum juga merespon surat dari Sawit Watch,” ujar pria yang akrab disapa Rambo ini.

Rambo juga menilai bahwa KPK sebaiknya jeli melihat laporan ini sebagai bagian dari gambaran besar kasus korupsi dalam bisnis sawit yang merembes hingga kelangkaan minyak goreng. Ditetapkannya pejabat sekelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, seharusnya memberi sinyal kepada KPK bahwa bisnis sawit di Tanah Air tidak terlepas dari potensi korupsi. Potensi itu bisa dimulai dari proses pencaplokan hutan negara menjadi lahan perkebunan hingga perdagangannya. Karenanya, KPK diharapkan dapat seoptimal mungkin dalam penanganan laporan yang diadukan Sawit Watch tersebut.

Hal senada diucapkan oleh Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY. Ia mengungkapkan bahwa KPK sepatutnya mengambil tindakan cepat dalam penanganan laporan ini. Langkah-langkah yang ditempuh Sawit Watch dalam pengajuan laporan yang berkaitan dengan bisnis perkebunan sawit, perlu diberi atensi oleh KPK sebagaimana penanganan kasus-kasus besar lainnya.

“Sekiranya penting bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa responsif atas permintaan dari masyarakat, utamanya dari pihak yang berkepentingan. Dalam konteks ini, Sawit Watch yang mengambil peran whistle blower, tentunya turut membantu kerja-kerja KPK untuk mengidentifikasi potensi korupsi sektor sumber daya alam di Kalsel. Karena itu, idealnya KPK tidak butuh waktu lama untuk sekedar membalas permohonan informasi dari Sawit Watch,” pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

“Apalagi kita tahu bersama, salah satu Terlapor adalah perusahaan sawit ternama di Kalsel milik seorang konglomerat yang dirumorkan terlibat dalam korupsi penggelapan pajak yang juga ditangani KPK dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya.

Meski penanganan laporan hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, akan tetapi Sawit Watch dan INTEGRITY tetap mendukung seluruh upaya pengumpulan keterangan dan bukti yang dilaksanakan KPK.

“Kami memahami bahwa pasti ada laporan ini apalagi dengan metode case building. Namun, perlu dicatat juga bahwa KPK adalah lembaga yang dilengkapi perangkat investigasi dan teknologi yang mutakhir sehingga memungkinkan penindakan atas laporan ini dapat diakselerasi”, tutup Denny (*)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Radja Band Hibur Masyarakat Barsel di Stadion Batuah Buntok

18 September 2024 - 22:12 WIB

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal