Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kabar Daerah · 1 Apr 2022 23:33 WIB ·

KP2KP Kuala Kapuas Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan


 KP2KP Kuala Kapuas Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Perbesar

KUALA KAPUAS – KP2KP Kuala Kapuas menggelar Kampanye Simpatik Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berlokasi di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat di Kuala Kapuas dan Kabupaten Kapuas umumnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 yang batas waktu pelaporannya berakhir pada 31 Maret 2022.

Aksi simpatik ini dilakukan dengan membagikan suvenir kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Muchammad Hafiz Ramadhan mengatakan, kampanye simpatik ini merupakan bagian dari kegiatan Spectaxcular 2022, untuk mengingatkan Wajib Pajak akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Sampai dengan Senin, 21 Maret 2022, jumlah Wajib Pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar di Kabupaten Kapuas yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh sejumlah 4.345 Wajib Pajak dari 6.345 Wajib Pajak PNS. Artinya sekitar 68% PNS yang terdaftar di Kabupaten Kapuas sudah melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas akhir pelaporan SPT,” ungkapnya.

Ditambahkan, KP2KP Kuala Kapuas sebagai kantor pelayanan yang berada di Kabupaten Kapuas, siap memberikan pelayanan dan membantu masyarakat Kapuas untuk melaporkan SPT.

Sementara, mengusung konsep kampanye, para pegawai KP2KP Kuala Kapuas turun ke jalan membagikan suvenir kepada para pengguna jalan di simpang Tugu Adipura Kuala Kapuas. Kampanye ini mampu menarik perhatian para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Kepala KP2KP Kuala Kapuas mengajak Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022 untuk menghindari pengenaan denda administrasi keterlambatan lapor SPT.

“Kami berharap Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan memanfaatkan saluran pelaporan SPT melalui efiling,” pesannya lagi.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Turnamen Volly Ball digelar di Desa Manyahi, Kapuas.

30 Juli 2023 - 11:55 WIB

Demokrat Kapuas Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

10 Juli 2023 - 07:46 WIB

Terima 2 Rancangan Perda dari Pemkab, Ketua DPRD Kapuas: Akan Kita Bahas dan Semoga Menjawab Kebutuhan Masyarakat

16 Juni 2023 - 19:31 WIB

Pemkab Kapuas Serahkan 2 Ranperda ke DPRD

16 Juni 2023 - 19:28 WIB

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Terkait 2 Ranperda dari Pemkab

16 Juni 2023 - 19:26 WIB

Trending di Kapuas