PALANGKA RAYA -Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka terhadap pria berinisial ARD itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/11).
“Kita sudah menetapkan saudar ARD sebagai tersangka kasus korupsi pengelolan dana Bantuan Operasional Akreditasi PAUD dan PNF yang merugikan negara sebesar Rp. 552.295.494,” ujar Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra, Rabu (17/11).
Tindakan merugikan negara ratusan juta tersebut dilakukan oleh tersangka dengan modus membuat item-item fiktif.
“Modusnya diduga ada kegiatan fiktif diluar rencana yang sudah ditetapkan,” kata Irwan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka ketika diaudit oleh BPKP.
“Pas diperiksa sebagai saksi memang tidak mengaku menggunakan uangnya, karena dua alat bukti lengkap makanya kita naikan jadi tersangka,” jelasnya.
Irwan menerangkan bahwa bantuan dana operasional yang dikorupsi tersebut berasal dari Diva Balitbang Kemendikbud tahun 2019. Pada saat tersangka menjabat bantuannya sebesar Rp 4,2 Miliar, karena berdasarkan hitungan BPKP tadi hanya ditemukan Rp 500 jutaan.
“Kalau anggarannya berasal dari Diva Balitbang Kemendikbud anggaran tahun 2019,” terangnya.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa 22 orang saksi termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud. Untuk keterlibatan orang lain apalagi pejabat di Kalteng, dalam perkara ini pihaknya masih mendalami, pasalnya untuk pertanggungjawaban dana ini langsung ke kementerian bukan daerah.
“Masih kita dalami, karena untuk badan ini pertanggungjawabannya langsung ke Kemendikbud tidak ada hubungannya dengan daerah,” jelasnya.
Usai ditetapkan tersangka, ARD pun langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari sejak penetapan tanggal (16/11/2021) sampai dengan (5/12/2021).
“Iya kami tahan selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan nantinya dan mengantisipasi menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
“Ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup,” tutup Irwan.