PULANG PISAU – Mantan kepala desa (Kades) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, berinisial M resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.
“Penetapan tersangka terhadap M telah melalui proses yang cukup panjang. Dari proses pemeriksaan atau penyelidikan hingga proses penyidikan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 794.833.310,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Priyambudi, Kamis, dilansir Antara.
Mantan kepala desa ini, diduga sengaja telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan data fiktif. Banyak ditemukan ketidaksesuaian hasil di lapangan, termasuk dalam pengupahan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Priyambudi menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini atas rekomendasi yang dilakukan oleh lembaga audit negara yakni BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Sementara itu terkait penahanan tersangka juga dengan memperhatikan hasil saran pendapat tim penyidik dari Kejaksaan Negeri setempat yang selama ini telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Tim tersebut, papar Priyambudi, beranggotakan Kasi Pidsus Muhammad Arsyat, Kasi Pidum Prathomo SM, Kasi Datun Fuad Samroni, dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh.
Tim penyidik menyatakan bahwa tersangka M telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga M dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Diungkapkan Priyambudi, penetapan dan penahanan kepada tersangka M merupakan hasil dari penyidikan secara maraton yang ditemukan unsur kesengajaan melakukan penyelewengan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
“Dalam pengelolaan dan penganggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa selama dua tahun tanpa melibatkan baik bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun tim pelaksana kegiatan yang ada di desa setempat,” ungkapnya.
Menurut Priyambudi, demi kemudahan dalam proses pemeriksaan selanjutnya terhadap M maka dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Mapolres Pulang Pisau selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pemberkasan selesai.
Selanjutnya tersangka M akan dialihkan ke rutan Palangka Raya guna mengikuti proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Palangka Raya.