Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 20 Des 2021 20:16 WIB ·

Korban Penganiayaan Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar


 Korban Penganiayaan Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Perbesar

XIII KOTO KAMPAR – Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar amankan seorang pria, karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Binamang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MF alias F (29), warga Dusun II Desa Binamang Kecamatan XIII Koto Kampar.

Tersangka MF alias F ditangkap pada Senin pagi (20/12/2021), setelah dilakukan pemerikasaan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar. MF sebelumnya dilaporkan oleh korban sdr. Ali Akbar (59), karena dirinya dianiaya dengan cara dipukul oleh tersangka MF pada Senin malam (29/11/2021).

Peristiwa ini berawal pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu korban sdr. Ali Akbar baru selesai melaksanakan shalat maghrib di Mesjid Baiturrahman Desa Binamang.

Setelah itu korban bermaksud untuk pulang kerumahnya dan berjalan menuju pintu keluar masjid, tiba-tiba datang tersangka MF menghampiri dan langsung memukul korban.

Korban berusaha melarikan diri namun MF tetap mengejarnya, lalu ayah dari sdr. MF yang juga berada di masjid langsung melerainya, atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengusut kejadian tersebut.

Penyidik kemudian memanggil dan memeriksa tersangka, termasuk saksi-saksi serta melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, lalu penyidik menetapkan MF alias F sebagai tersangka dan langsung menerbitkan surat perintah penangkapannya.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Khairunan Domo)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tolak Perpu Ciptaker Jadi UU, 15 Serikat Buruh Geruduk MK

11 Mei 2023 - 02:20 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Terima Ketum Partai Golkar di Cikeas, AHY: Kita Butuh Kerja Sama Antar Kekuatan Politik Untuk Bangun Bangsa

30 April 2023 - 18:50 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Trending di Hukum-Kriminal