MUARA TEWEH-Komplotan pencuri motor trail di Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya terhenti di tangan polisi setempat. Pelaku berinisial MZ dan AT kini harus mendekam dibalik jeruji besi di Mapolres Barito Utara.
Tak hanya berdua, MZ dan AT juga dibantu oleh 3 pelaku lainnya yang kini masi dikejar polisi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres AKP Tommy Palayukan menerangkan penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut berawal adanya laporan sejumlah warga tentang kehilangan sepeda motor trail.
“Setelah dapat laporan langsung kita lakukan penyelidikan. Dari sekitar TKP ada rekaman CCTV yang terlihat 2 pelaku menggunakan sepeda motor. Satu menggunakan sepeda motor korban, satunya lagi sepeda motor tersangka,” ujar Tommy, Senin (29/11).
Dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa sepeda motor yang dijadikan sebagai fasilitas dalam aksi pencurian itu milik HR. Dan HR memiliki teman berinisial MZ sebagai tersangka.
“Setelah ditelusuri akhirnya pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 skj. 16.30 WIB anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka MZ di baraknya di Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Barito Utara,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka MZ mengakui mencuri sepeda motor trail sebanyak 8 unit bersama 4 temannya.
“MZ mengakui mencuri sepeda motor Honda CRF warna merah putih dan 7 unit motor lainnya. Semuanya di Barito Utara,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya MZ tidak seorang diri. Ia dibantu oleh 4 pelaku lainnya. Mereka diantaranya AT, HR, BS dan MD. Satu diantaranya sudah ditangkap, sementara 3 lainnya masih DPO.
Sehari setelah menangkap MZ, polisi berhasil meringkus AT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Peran AT yakni mengawasi situasi sekitar ketika tersangka HR mencongkel stang dan mendorong sepeda motor hingga akhirnya dibawa ke Barabai, Kalsel.
“HR dan AT ini diajak oleh MZ untuk mencuri sepeda motor di Muara Teweh, Barito Utara. Dia yang mengecek lokasi dan target yang mau mereka curi,” ujarnya.
Kedua tersangka menjelaskan bahwa melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang kemudian sepeda motor didorong jauh dari tempat korban, setelah merasa aman barulah para tersangka merakit kabel yang ada di sepeda motor hasil curian sehingga bisa menyala tanpa menggunakan kunci.
Kini sudah dua tersangka yang diamankan. Mereka dikenakan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana ancaman 7 tahun penjara.