KUALA KAPUAS – Gaji tidak dibayar beberapa bulan, ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas menggelar aksi unjuk rasa (demo) untuk menyampaikan keluhan, tuntutan, dan kesedihannya.
Unjuk rasa karyawan PDAM yang berlangsung pada Senin siang (8/11/2021) di halaman bagian instalasi kantor PDAM Kapuas di jalan Mahakam tersebut mendapat pengawalan dari anggota Polres Kapuas.
Dari spanduk yang dibawa para pengunjuk rasa ada 4 poin tuntutannya yang mereka sampaikan, yaitu pertama menuntut kepastian pembayaran gaji setiap bulannya. Kedua, menuntut pertanggungjawaban mantan Pjs Maria Magdalena selama menjabat. Ketiga, menuntut Pjs Jonnie untuk mencabut atau membatalkan perintah asesmen kepada seluruh karyawan PDAM Kapuas, dan keempat menuntut peninjauan ulang kinerja dewan pengawas sdr Edy Lukman Hakim selama ini.
Beberapa orang pengunjuk rasa mengatakan bahwa gaji mereka belum dibayar diantaranya untuk karyawan tetap 5 bulan, capeg 6 bulan, dan honor 8 bulan.
Kemudian, pertanggungjawaban Pjs, terkait asesmen, dan kaji ulang dewan pengawasan itu tuntutan mereka.
Sekda Kapuas Septedy yang hadir menemui pengunjuk rasa didampingi Kabag Ops Polres Kapuas, Kompol Edia Sutaata menemui para karyawan untuk mendengarkan tuntutan. Sementara Pj Direktur PDAM Kapuas terlihat sedang tidak berada di tempat.
Kepada awak media Sekda mengatakan terkait permintaan karyawan agar hak mereka dibayar itu menurutnya sesuatu yang wajar dan sudah disampaikan pemkab minta waktu seminggu untuk rapat dengan direksi ini terkait dengan pembayaran.
Lanjut Sekda sudah disampaikan sejak awal dengan dana yang ada tidak mungkin dibayarkan sekaligus gaji ini. Jadi bertahap yang pasti pihaknya punya komitmen untuk membayar.
“Untuk masalah gaji kami minta seminggu. misalkan dari yang ada ini berapa bisa dibagikan berapa. Merata saja yang bisa dibagikan berapa. Dipastikan hak mereka tidak hilang,” jelas Septedy.
Terkait asesmen ia menjelaskan bahwa ini untuk kepentingan organisasi sebagai wahana untuk melakukan seleksi, ini wajar saja. Jika dibatalkan atau ditunda maka jumlah karyawan ini tetap 400 tidak akan mampu kita menggaji itu.
“Jadi seleksi fungsinya kesitu. Disamping jabatan yang dirampingkan melewati asesmen itu nanti kita tahu siapa yang layak duduki jabatan yang tersedia. Itu fungsinya. Jadi kalau asesmen tidak dilakukan dan rasionalisasi maka PDAM tetap akan seperti ini,” tandasnya.
Pjs Direktur PDAM Kapuas Jonnie yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengatakan pihaknya memahami tuntutan tersebut, sedangkan kondisi keuangan PDAM saat ini yang minus dibanding pendapatannya.
Mengenai gaji yang belum terbayar sejak Juni 2021, Johnnie mengatakan bahwa ketika dia menjabat Pjs tanggal 5 Oktober 2021 langsung dapat warisan tunggakan gaji.
“Belum lagi pinjaman, belum lagi untuk operasional yang harus dibagi dengan pendapatan jadi menjadi hal yang sangat luar biasa untuk menyelesaikan,” pungkasnya.(yan/kan)