Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 20 Jan 2023 21:12 WIB ·

Kesal Diputus, Pria di Kotawaringin Barat Sebarkan Video Mesum Mantan Pacarnya di Medsos


 Pelaku penyebaran video mesum mantan pacar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kotawaringin Barat, Jumat 20 Januari 2023. (FOTO: Luk for Baritoinfo.com) Perbesar

Pelaku penyebaran video mesum mantan pacar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kotawaringin Barat, Jumat 20 Januari 2023. (FOTO: Luk for Baritoinfo.com)

PANGKALAN BUN-Seorang pria di Kotawaringin Barat ditangkap polisi setempat karena menyebarkan video mesum dengan pacarnya di media sosial. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan oleh pria berinisial M(24) karena kesal diputus dan cekcok terkait kepemilikan sepeda motor.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers mengatakan pelaku dan korban berpacaran selama kurang lebih 4 tahun. Dalam hubungan pacarana itu, keduanya pernah berhubungan badan layaknya suami istri di kontrakan yang dihuni pelaku.

“Waktu berhubungan badan mereka pernah mengabadikan dengan kamera handphone,” ujar Kapolres, Jumat 20 Januari 2023.

Percintaan antara korban dan pelaku tak hanya soal hubungan asmara yang sebenarnya terlarang, tetapi juga keduanya juga patungan membeli sepeda motor.

“Waktu masih pacaran mereka berdua pernah beli motor secara patungan. Namun ketika putus, pelaku menilai korban menguasai motor yang dibeli bersama itu,” ujarnya.

Kesal soal pengusaan motor itu, pelaku akhirnya mengunggah video mesum keduanya dimedsos dengan tujuan agar korban mau mengembalikan motor tersebut.

“Maksud pelaku video itu disebar supaya korban mengembalikan motor yang dibeli mereka secara bersama,” ujar Kapolres.

“Video mesum itu juga dikirim ke orang tua korban lewat WA,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku, korban bersama pihak keluarga langsung melaporkan kepada polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Tersangka MS diancam dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas polisi lulusan Akpol 2002 ini.

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal