PANGKALAN BUN-Seorang pria di Kotawaringin Barat ditangkap polisi setempat karena menyebarkan video mesum dengan pacarnya di media sosial. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan oleh pria berinisial M(24) karena kesal diputus dan cekcok terkait kepemilikan sepeda motor.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers mengatakan pelaku dan korban berpacaran selama kurang lebih 4 tahun. Dalam hubungan pacarana itu, keduanya pernah berhubungan badan layaknya suami istri di kontrakan yang dihuni pelaku.
“Waktu berhubungan badan mereka pernah mengabadikan dengan kamera handphone,” ujar Kapolres, Jumat 20 Januari 2023.
Percintaan antara korban dan pelaku tak hanya soal hubungan asmara yang sebenarnya terlarang, tetapi juga keduanya juga patungan membeli sepeda motor.
“Waktu masih pacaran mereka berdua pernah beli motor secara patungan. Namun ketika putus, pelaku menilai korban menguasai motor yang dibeli bersama itu,” ujarnya.
Kesal soal pengusaan motor itu, pelaku akhirnya mengunggah video mesum keduanya dimedsos dengan tujuan agar korban mau mengembalikan motor tersebut.
“Maksud pelaku video itu disebar supaya korban mengembalikan motor yang dibeli mereka secara bersama,” ujar Kapolres.
“Video mesum itu juga dikirim ke orang tua korban lewat WA,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku, korban bersama pihak keluarga langsung melaporkan kepada polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Tersangka MS diancam dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas polisi lulusan Akpol 2002 ini.