MUARA TEWEH-Kepsek pencabul muridnya di Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah, diancam penjara maksimal 15 tahun.
Pria berinisial K(53) itu kenakan pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Kepala Unit PPA Polres Barito Utara Aipda Tatang Ruhiyat dalam rilisnya mengatakan oknum kepala sekolah di Gunung Timang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang adalah muridnya sendiri.
Persetubuhan itu dilakukan sejak korban berusia 10 tahun hingga korban berusia 14 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban kerap diancam pelaku.
“Kejadiannya dari tahun 2017 dan baru terungkap pada 21 November 2021 kemarin,” terangnya.
Terungkapnya kasus yang sudah 4 tahun terjadi itu berawal ketika Handphone milik korban dibuka oleh keluarganya pada 21 November 2021 lalu. Saat itu terdapat chatingan pelaku ke korban tentang ajakan atau rayuan persetubuhan.
Terhadap isi chatingan dan juga pengakuan korban, keluarga akhirnya melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dapat laporan kita langsung lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Kini pelaku yang merupakan guru korban sudah mendekam di Mapolres Barito Utara dengan status tersangka. Selanjutnya akan kita serahkan ke Kejaksaan untuk seterusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.