Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kalimantan Selatan · 7 Des 2021 19:44 WIB ·

Kepolisian Setempat Tak Sentuh Aktor Intelektual, Tim Advokasi JURKANI Minta Bareskrim Ambil Alih Perkara


 Febri Diansyah Perbesar

Febri Diansyah

JAKARTA – Ikhtiar advokasi kekerasan di wilayah tambang yang menyebabkan Jurkani (Alm.) meninggal dunia, terus berkembang. Teranyar, Selasa siang (07/12/2021), Tim Advokasi “perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI” (JURKANI) mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan pengambilalihan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/212/X/2021 yang saat ini disidik oleh Polda Kalsel dahulu Polres Tanah Bumbu. Selain pengambilalihan, Tim Advokasi JURKANI juga menyampaikan permohonan pengawasan perkara tersebut kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Kabiro Wassidik) Mabes Polri. Adapun, laporan polisi dimaksud merupakan tindak lanjut atas perisitiwa penganiayaan Alm. Jurkani.

Anggota Tim Advokasi Jurkani, Febri Diansyah menuturkan, “Setelah memantau dengan cermat penanganan perkara oleh kepolisian setempat, Tim Advokasi akhirnya terdorong untuk mengajukan permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri dengan beberapa alasan. Salah satunya, hingga saat ini kepolisian setempat masih bersikukuh bahwa penganiayaan disebabkan oleh pelaku yang mabuk dan hadang-menghadang kendaraan. Padahal, banyak fakta dan belasan pasang mata yang mampu menerangkan kejadian sebaliknya—bahwa kekerasan terhadap Alm. Jurkani telah direncanakan, dan bukan suatu kejadian mendadak karena mabuk.”

Kurang maksimalnya penanganan perkara dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu. Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Mochamad Rifai bahwa berkas perkara penganiayaan Alm. Jurkani telah dilimpahkan ke JPU, namun dikembalikan kepada penyidik Polda Kalsel karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Anggota tim advokasi lainnya, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan, selain masalah penanganan perkara, Tim Advokasi JURKANI juga mengkhawatirkan keamanan para saksi kunci apabila diperiksa di Kalsel. “Di dalam ruang pemeriksaan, kami yakin kepolisian memiliki serangkaian SOP pengamanan, mengingat kasus ini telah disorot oleh publik secara nasional. Tetapi, kami meragukan keamanan para saksi sebelum masuk ke dan setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Pada jeda itu, para saksi nyaris nihil pengamanan dan karenanya, rentan ancaman dan teror dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap, para saksi—yang mampu menguak seluruh kekerasan yang menimpa Alm. Jurkani—mendapatkan jaminan keamanan, salah satunya, melalui pemeriksaan di Mabes Polri,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel ini.

Terakhir, alasan hukum. Kisworo menerangkan bahwa secara formil, pengambilalihan penanganan Laporan Polisi dimungkinkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mengingat penyidikan kasus ini—dari hasil analisa Tim Advokasi JURKANI dan pandangan publik yang berkembang—jauh dari batas penalaran yang wajar, maka salah satu alternatifnya ialah memohon kepada Mabes Polri untuk men-take over penanganan perkara dan secara simultan mengawasi tata cara penyidikan kepolisian setempat.

“Permohonan pengambilalihan dan pengawasan kepada Mabes Polri terhadap kinerja penyidikan Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu merupakan cerminan bahwa penanganan perkara kekerasan yang menimpa Alm. Jurkani seharusnya ditangani secara lebih serius dan komprehensif. Perkara tersebut adalah kejahatan luar biasa karena menimpa seorang penegak hukum (advokat), maka penanganannya pun harus luar biasa. Tim Advokasi dengan segala hormat mengupayakan langkah ini, semata-mata untuk mendorong penegakan hukum yang lebih inklusif, menjamin keamanan para saksi, dan utamanya menghadirkan keadilan yang dirindukan oleh keluarga korban (Ahli Waris Alm. Jurkani)”, tutup pria yang akrab disapa Cak Kis ini. (*)

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mardani Maming Lawan Kriminalisasi Via Pra Peradilan, KPK Tidak Siap dan Mangkir Sidang

12 Juli 2022 - 14:11 WIB

Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio

23 Juni 2022 - 11:53 WIB

DPRD Barsel Sayangkan Masih Rendahnya Kesadaran Masyarakat Gunakan Masker

19 Juni 2022 - 20:01 WIB

MENGADU KE PBNU: KOALISI MASYARAKAT KALSEL MEMBANGUN IKHTIAR MELAWAN MAFIA

15 Juni 2022 - 23:17 WIB

HUT-50 HIPMI, DENNY INDRAYANA: PEMBERANTASAN KORUPSI DAN MAFIA HUKUM ADALAH PILAR KEMAJUAN DUNIA USAHA

13 Juni 2022 - 08:41 WIB

KPK Didesak Menyampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi Lahan PT Inhutani II

30 Mei 2022 - 11:56 WIB

Trending di Hukum-Kriminal