Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 18 Nov 2021 23:17 WIB ·

Kejari Tangkap Seorang ASN Buronan Kasus Penelantaran Keluarga di Aceh


 Kejari Tangkap Seorang ASN Buronan Kasus Penelantaran Keluarga di Aceh Perbesar

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang telah menjadi buronan selama dua bulan dalam kasus penelantaran keluarganya.

“Kami sudah mencarinya kurang lebih dua bulan, dan sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana,” kata Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, di Aceh Besar, Kamis.

Shidqi mengatakan, ES sebelumnya diputuskan bersalah pada 12 Agustus 2021, karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekitar Agustus 2015 di Cot Iri, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi terpidana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Aceh Besar tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Shidqi menjelaskan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, terpidana ES dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, divonis satu tahun penjara.

Kemudian, terpidana melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan delapan bulan penjara pada 12 Agustus 2021.

“Sampai hari ini terpidana ES masih berstatus ASN pada salah satu kantor kecamatan di Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Dalam kasus itu, kata Shidqi, terpidana diketahui meninggalkan Istri dan anak-anaknya lebih dari empat tahun, tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada keluarganya.

Bahkan, katanya pula, sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditengarai juga memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis.

“Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah,” kata Shidqi.

Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. dan kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar.

 

ANTARA

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal