KUALA KAPUAS – Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, SH, MH menyampaikan pencapaian kinerja selama Tahun 2021 kepada sejumlah awak media di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (30/12).
Secara umum menurut Arif Raharjo capaian kinerja Kejari Kapuas dengan anggaran yang terbatas, namun mampu melampaui target.
“Untuk Bidang Pidana Umum capaian untuk program restorative justice adalah nomor 1 terbanyak se-Kalteng. Sementara untuk penanganan perkara dengan target 173, namun melampaui target dengan menangani sebanyak 244 perkara dengan persentase capaian 140 persen,” ujarnya.
Arif Raharjo juga menyampaikan pada bidang intelijen telah melaksanakan program-program penerangan Hukum, penyuluhan Hukum seperti diantaranya Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan Jaksa Menyapa juga telah melampaui target dengan capaian hingga 200 persen.
“Kemudian pada bidang Pidana khusus Kejari Kapuas selama tahun 2021 sudah melakukan tujuh penuntutan, dan beberapa diantaranya ada yang sudah inkracht. Hanya tersisa dua yang masih dalam proses persidangan. Hal itu pun telah melebihi ekspektasi yang ada,” ungkapnya.
“Lalu untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga demikian telah melebihi dari target,” tandas Arif Raharjo.
Selama kurun waktu 2021 ini pihaknya sudah melaksanakan tiga kali pemusnahan barang bukti. PB3R terkait barang rampasan dan jual langsung, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 240 juta dan berhasil menyetor PNBP kurang lebih Rp. 940 juta dengan persentase nyaris 400 persen.
Ditambahkannya pula bahwa secara umum dengan anggaran yang terbatas, namun capaian kinerja mampu melampaui target dan melebihi ekspektasi.
“Pada awal tahun 2022 mendatang kami berencana melakukan ekspose terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kapuas.” Pungkas Arif Raharjo. (yan/kan)