BARITO UTARA – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali melakukan penghentian penuntutan atau istilah sebutan restorasi justice (keadilan restoratif) terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
“Restorative justice sendiri merupakan program Kejaksaan Agung diluncurkan sejak Agustus 2020 lalu yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (penuntutan yang mengedepankan hati nurani),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan Harianja, Selasa (21/9).
Menurut Iwan, sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus ini, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan.
“Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat selaku saksi. Intinya mereka bersepakat untuk berdamai,” ungkap Iwan didampingi Pasi Pidum Tarung dan beberapa Jaksa fasilitator lainnya.
Dijelaskan Iwan, setelah dipelajari secara aturan intern kami, dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Terdakwa masih anak di bawah umur dan juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, artinya masih belum residivis ataupun belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang,” jelasnya.
Diketahui, bahwa peristiwa lakalantas tersebut terjadi di Jalan Yetro Sinseng atau tepatnya di depan simpang Jalan Beringin, Muara Teweh pada 21 Juni 2021 lalu.
Pada saat itu tersangka melintas dari arah Bundaran Bupati menuju Dermaga, Sementara korban dari jalan Beringin berbelok ke Jalan Yetro Sinseng, dan telah menghidupkan lampu righting ke sebelah kanan.
Seharusnya pelaku pada saat sudah melihat dari jauh kendaraan yang dikendarai korban yang membawa kedua anaknya dan sudah memberikan isyarat lampu untuk menyeberang ke jalur sebelah kanan untuk merubah jalur ke Bundaran Air Mancur atau dapat mengerem untuk mengurangi kecepatan dan berpindah ke jalur sebelah kiri.
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pelaku sehingga kecelakaan tersebut terjadi dan mengakibatkan kecelakaan tersebut terjadi.
Kegiatan restorative justice atau penghentian tuntutan oleh jaksa diawali dengan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) dari kepolisian atau pihak penyidik Satlantas Polres Barito Utara ke Kejaksaan Barito Utara yang diterima langsung oleh Kasi Pidum yang didampingi beberapa Jaksa fasilitator.
Sebelumnya, Kejari Barito Utara telah melakukan penghentian penuntutan atau istilah sebutan restorasi justice (keadilan restoratif) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).