Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Palangka Raya · 19 Okt 2021 19:23 WIB ·

Kasus Corona Berkurang, Palangka Raya Terapkan PPKM Level 2


 Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin Perbesar

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA- Kasus Corona di Kota Palangka Raya terus menurun. Atas dasar ini, Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 21 hari. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

“Level PPKM di Kota Palangka Raya mengalami penurunan dari yang sebelumnya berada di Level 3, sekarang menjadi Level 2,” ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa, (19/10) dilansir dari Antara.

“PPKM Level 2 berlangsung mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021,” tambah Fairid.

Penurunan Level PPKM itu sendiri seiring dengan terjadinya penurunan kasus positif COVID-19 serta tingginya tingkat kesembuhan pada pasien yang terjangkit virus tersebut.

Sementara itu saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga fokus menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang pemberlakukan PPKM Level 2 yang tentunya didasarkan pada Inmendagri Nomor 54 tersebut.

Masyarakat pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level 2 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Artinya di wilayah Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” ini hanya melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan PPKM Level 3.

 

Sumber : Antara

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suaminya

6 Juni 2023 - 11:03 WIB

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah bersama suaminya Sriosako dalam salah satu kesempatan. (FOTO: Dokumen Ist).

Beli Narkoba dari Puntun, 4 Pria di Palangka Raya Ditangkap

19 Januari 2023 - 18:48 WIB

Ilustrasi

Oknum Polisi Pangkat AKP di Palangka Raya Lecehkan Anak di Bawah Umur

29 Oktober 2022 - 09:42 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Ternyata ini Motif Pelaku Pemukulan di SPBU Palangka Raya

30 Mei 2022 - 23:13 WIB

Polisi Hentikan Acara Live Musik DJ di Palangka Raya

30 Mei 2022 - 12:02 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Palangka Raya

29 Mei 2022 - 00:10 WIB

Trending di Hukum-Kriminal