Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 16 Des 2021 18:14 WIB ·

Kasus BBM Ilegal di Barito Utara Bergulir di PN Muara Teweh


 Kasus BBM Ilegal di Barito Utara Bergulir di PN Muara Teweh Perbesar

MUARA TEWEH – Kasus transaksi BBM Ilegal di Barito Utara tepatnya di SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kasus yang menyeret Pelangsir, dua petugas operator, bahkan Bendahara SPBU di tempat tersebut, kini menjalani proses sidang perdana dengan berstatus sebagai terdakwa.

Namun, sidang perdana yang diagendakan tanggal 16 Desember 2021 ditunda dikarenakan miskomunikasi antara jaksa penuntut umum dengan para terdakwa.

“Jadwalnya sebenarnya hari ini, karena ada miskomunikasi antara jaksa penuntut umum dengan para terdakwa akhirnya sidang ditunda, akan kita jadwalkan minggu depan,” ujar Panitera Muda Pengadilan Muara Teweh, Ricky Rahman, S.H, kepada awak media, Sore.

Untuk diketahui, pada Selasa (4/5) lalu, terdakwa MI Alias Abah Aldi dengan menggunakan mobil merk Isuzu warna biru dengan nopol DA 1065 TAJ yang tangki bahan bakar telah dimodifikasi dengan membawa 6 buah jerigen kapasitas ± 35 liter, 3 buah jerigen kapasitas + 35 liter kosong, 1 buah selang spiral ukuran 1 inch panjang + 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil, 1 set NCB dan kabel warna hitam mendatangi SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk membeli BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dengan harga Rp.6.400,- sedangkan harga perliternya sebenarnya adalah Rp. 5.150,- dan harga tersebut yang diatas harga HET tersebut sudah kesepakatan antara terdakwa dengan Ani serta Agnes dan Itay.

Bahwa kemudian Agnes dan Itay  yang bertugas sebagai operator di Pulau 3 dispenser nomor 4 dengan nozzle yang berisi BBM jenis Bio Solar melayani terdakwa yang membeli BBM Jenis Bio Solar yang dimasukkan ke dalam 4 jerigen ukuran + 35 liter berisi sebanyak + 130 liter dan didalam tangki modifikasi berisi sebanyak + 70 liter total keseluruhan 200 liter.

Sewaktu terdakwa sedang menunggu pengisian BBM jenis Bio Solar datang penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Agnes dan Itay.

Kemudian dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa membeli BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah dengan total keseluruhan sebanyak + 600  liter tersebut dengan harga Rp. 6.400,- per liter dengan total uang pembayaran Rp. 3.840.000.

Sedangkan harga perliternya sebenarnya adalah Rp. 5.150,- dan harga yang diatas harga HET tersebut sudah kesepakatan antara Agnes, Itay selaku operator dengan terdakwa selaku pelangsir dan Ani selaku Bendahara SPBU, yang rencananya BBM Jenis Bio Solar tersebut oleh terdakwa akan dijual Kembali kepada masyarakat.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam mobil terdapat 6 buah jerigen kapasitas ± 35 liter dengan total isi ± 200 liter BBM jenis Bio Solar, 3 buah jerigen kapasitas + 35 liter kosong, 1 buah selang spiral ukuran 1 inch panjang + 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil, 1 set NCB dan kabel warna hitam, dengan total keseluruhan BBM Jenis Bio Solar + 200 liter atas nama sopir Abah Aldi.

Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa harga BBM Jenis Bio Solar per liternya sebesar Rp. 5.150 dijual kepada terdakwa Abah Aldi perliternya dengan harga Rp. 6.400,- atas suruhan Ani selaku Bendahara di SPBU 64.738.09 PT. TALENTA BARITO JAYA, selanjutnya terdakwa bersama dengan Agnes dan Itay dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh Petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara pada tanggal 17 Juni 2021 dilakukan pengecekan secara visual / short test didapat hasil sebagai berikut:

  1.  BBM berada dalam 6 jerigen.
  2.  Pengukuran secara matematis dan ditakar menggunakan Bejana Ukur standar 20 liter, 10 liter, 5 liter dan gelas ukur 1000 mL.
  3.  Hasil pengukuran bahan bakar minyak jenis Bio Solar dalam 6 buah jerigen ukuran + 35 liter dengan hasil pengukuran 34,71 liter, 32,84 liter, 33,23 liter, 32,55 liter, 34,87 liter dan 32,35 liter dengan jumlah keseluruhan dibulatkan + 200 liter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraph 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Jo Pasal 55 ayat ke-1 e KUHPidana.

Artikel ini telah dibaca 2,110 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Bukit Sawit Masuk Radar Calon Wakil Bupati Barito Utara

31 Mei 2024 - 17:33 WIB

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal