MUARA TEWEH – Kasus transaksi BBM Ilegal di Barito Utara tepatnya di SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kasus yang menyeret Pelangsir, dua petugas operator, bahkan Bendahara SPBU di tempat tersebut, kini menjalani proses sidang perdana dengan berstatus sebagai terdakwa.
Namun, sidang perdana yang diagendakan tanggal 16 Desember 2021 ditunda dikarenakan miskomunikasi antara jaksa penuntut umum dengan para terdakwa.
“Jadwalnya sebenarnya hari ini, karena ada miskomunikasi antara jaksa penuntut umum dengan para terdakwa akhirnya sidang ditunda, akan kita jadwalkan minggu depan,” ujar Panitera Muda Pengadilan Muara Teweh, Ricky Rahman, S.H, kepada awak media, Sore.
Untuk diketahui, pada Selasa (4/5) lalu, terdakwa MI Alias Abah Aldi dengan menggunakan mobil merk Isuzu warna biru dengan nopol DA 1065 TAJ yang tangki bahan bakar telah dimodifikasi dengan membawa 6 buah jerigen kapasitas ± 35 liter, 3 buah jerigen kapasitas + 35 liter kosong, 1 buah selang spiral ukuran 1 inch panjang + 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil, 1 set NCB dan kabel warna hitam mendatangi SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk membeli BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dengan harga Rp.6.400,- sedangkan harga perliternya sebenarnya adalah Rp. 5.150,- dan harga tersebut yang diatas harga HET tersebut sudah kesepakatan antara terdakwa dengan Ani serta Agnes dan Itay.
Bahwa kemudian Agnes dan Itay yang bertugas sebagai operator di Pulau 3 dispenser nomor 4 dengan nozzle yang berisi BBM jenis Bio Solar melayani terdakwa yang membeli BBM Jenis Bio Solar yang dimasukkan ke dalam 4 jerigen ukuran + 35 liter berisi sebanyak + 130 liter dan didalam tangki modifikasi berisi sebanyak + 70 liter total keseluruhan 200 liter.
Sewaktu terdakwa sedang menunggu pengisian BBM jenis Bio Solar datang penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Agnes dan Itay.
Kemudian dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa membeli BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah dengan total keseluruhan sebanyak + 600 liter tersebut dengan harga Rp. 6.400,- per liter dengan total uang pembayaran Rp. 3.840.000.
Sedangkan harga perliternya sebenarnya adalah Rp. 5.150,- dan harga yang diatas harga HET tersebut sudah kesepakatan antara Agnes, Itay selaku operator dengan terdakwa selaku pelangsir dan Ani selaku Bendahara SPBU, yang rencananya BBM Jenis Bio Solar tersebut oleh terdakwa akan dijual Kembali kepada masyarakat.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam mobil terdapat 6 buah jerigen kapasitas ± 35 liter dengan total isi ± 200 liter BBM jenis Bio Solar, 3 buah jerigen kapasitas + 35 liter kosong, 1 buah selang spiral ukuran 1 inch panjang + 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil, 1 set NCB dan kabel warna hitam, dengan total keseluruhan BBM Jenis Bio Solar + 200 liter atas nama sopir Abah Aldi.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa harga BBM Jenis Bio Solar per liternya sebesar Rp. 5.150 dijual kepada terdakwa Abah Aldi perliternya dengan harga Rp. 6.400,- atas suruhan Ani selaku Bendahara di SPBU 64.738.09 PT. TALENTA BARITO JAYA, selanjutnya terdakwa bersama dengan Agnes dan Itay dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh Petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara pada tanggal 17 Juni 2021 dilakukan pengecekan secara visual / short test didapat hasil sebagai berikut:
- BBM berada dalam 6 jerigen.
- Pengukuran secara matematis dan ditakar menggunakan Bejana Ukur standar 20 liter, 10 liter, 5 liter dan gelas ukur 1000 mL.
- Hasil pengukuran bahan bakar minyak jenis Bio Solar dalam 6 buah jerigen ukuran + 35 liter dengan hasil pengukuran 34,71 liter, 32,84 liter, 33,23 liter, 32,55 liter, 34,87 liter dan 32,35 liter dengan jumlah keseluruhan dibulatkan + 200 liter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraph 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Jo Pasal 55 ayat ke-1 e KUHPidana.