Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kabar Daerah · 22 Des 2021 09:50 WIB ·

Kapolres Kuansing Sampaikan Petunjuk Mobilitas Masyarakat Libur Nataru 2021-2022


 Kapolres Kuansing Sampaikan Petunjuk Mobilitas Masyarakat Libur Nataru 2021-2022 Perbesar

TELUK KUANTAN – Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi menyampaikan pedoman petunjuk pelaksanaan mobilitas perjalanan masyarakat dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.

Bagi pengguna kendaraan yang akan bergerak ataupun bergeser dari lokasi PPKM itu diminta kepada warga untuk menyatakan membuat surat keterangan jalan, yang isinya adalah orang yang masuk ke dalam surat keterangan jalan itu telah dilakukan vaksinasi sampai dengan vaksinasi ke dua ataupun lengkap, kata Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH di Teluk Kuantan, Selasa (21/12).

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres AKP Tapip Usman menjelaskan, bahwa setiap masyarakat yang hendak melakukan mobilitas perjalanan di wajibkan untuk melakukan Test Antigen dan dinyatakan non reaktif.

“Kepada masyarakat yang akan melakukan mobilitas perjalanan diminta melakukan Test Antigen dengan hasil Non Reaktif, dan kemudian dari PPKM Mikro akan membuat surat keterangan jalan kepada yang bersangkutan dengan data data tersebut,” terangnya.

“Dengan menyebutkan namanya, dengan menyebutkan keterangan sertifikat vaksinnya, termasuk surat waktu antigennya,” tambah Kapolres.

Kemudian, sambungnya, dari Polres Kuansing akan mendatakan surat jalan dan memberikan sticker yang memudahkan bagi mereka untuk melaksanakan mobilitasi jalan-jalan nantinya.

“Sticker ini diberikan 2 (dua), di tempel di bagian depan dan bagian belakang mobil. Kita perlu mengantisipasi di PPKM Mikro, kita mendeteksi terkait berapa orang yang masuk ke dalam kawasan PPKM Mikro,” tegas Kapolres.

Apabila ada orang luar, kata Kapolres, upaya yang harus diambil, yakni diminta isolasi mandiri sampai yang bersangkutan benar benar dan setelah aman baru bisa membaur seperti biasa.

“Ketika nanti akan bepergian kembali, saya ingatkan kembali di buatkan surat dari PPKM Mikro dari desa mana atau desa apa untuk menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan sudah di vaksin serta di Test Antigen dengan hasilnya Non Reaktif,” tandasnya.*

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tolak Perpu Ciptaker Jadi UU, 15 Serikat Buruh Geruduk MK

11 Mei 2023 - 02:20 WIB

Terima Ketum Partai Golkar di Cikeas, AHY: Kita Butuh Kerja Sama Antar Kekuatan Politik Untuk Bangun Bangsa

30 April 2023 - 18:50 WIB

Lawan Moeldoko, Ketua Partai Demokrat Se-Indonesia Datangi Pengadilan

5 April 2023 - 11:59 WIB

Presiden Belum Siap Berikan Keterangan dalam Sidang Uji Formil Perpu Cipta Kerja

29 Maret 2023 - 22:26 WIB

Ibu Brigadir J Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Syukur kepada Tuhan

13 Februari 2023 - 17:03 WIB

Ferdy Sambo Dihukum Mati

13 Februari 2023 - 16:20 WIB

Sambo saat berunding dengan pengacaranya saat divonis mati.
Trending di Nasional