PALANGKA RAYA-Menyikapi perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kekerasan berlebihan anggota Polri terhadap masyarakat, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta kepada para Kapolres jajaran untuk mengawasi anggotanya masing-masing agar bekerja sesuai kode etik Polri.
“Saya minta para Kapolres untuk mengawasi jajarannya agar bekerja sesuai SOP dan kode etik Polri,” ujar Kapolda Kalteng, Dedi Prasetyo, Rabu (20/10).
Dedi menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan atau arogansi terhadap masyarakat.
“Kalau anggotanya saat menjalankan tugas, tidak sesuai prosedur serta melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, sanksi hukuman akan diterima,” tegasnya
“Tidak ada toleransi bagi oknum anggotanya. Sanksi tegas akan diberikan mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika sudah fatal,” tambahnya lagi.
Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro menambahkan, bahwa saat ini Kapolda Kalteng Irjen Dedi telah meminta kepada para Polres jajaran dan juga sejumlah pejabat utama Polda Kalteng terkait untuk lebih ketat melakukan pengontrolan terhadap setiap anggota.
“Kapolda sudah menekankan Itwasda dan Propam untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap anggota dengan baik, bekerja sesuai dengan SOP dan kode etik profesi Polri,” ungkapnya.
“Kedepankan sisi humanis saat menghadapi masyarakat. Sehingga tidak akan ada ketersinggungan dari kedua belah pihak,” tutup Eko.