KUALA KAPUAS – Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas yang tergabung dalam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dipimpin oleh Kasi Pidsus,Stirman Eka Putra bersama Kasi Intelijen Harisha C Wibowo dan Kasi Pidum Tigor Sirait melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Rabu (6/10/2021).
Kedatangan Tim Penyidik Kejari Kapuas ke KPU Kapuas tersebut sekitar pukul 10:20 WIB dalam rangka lanjutan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD dan Dana Hibah provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah) oleh KPU Kapuas dalam kegiatan Pilkada Kalteng tahun 2020.
Dari pantauan media ini Tim penyidik setelah menyampaikan surat tugas dan surat penggeledahan, tim penyidik langsung menuju ke ruangan Sekretaris KPU Kapuas, Oktovianus. Dalam ruangan ini para penyidik memeriksa berkas-berkas. Sebagian dari berkas tersebut diamankan dan dibawa ke mobil.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan ruang terkait dugaan Korupsi dana APBN dan dana hibah.
“Iya penyidik melakukan penggeledahan,” katanya singkat.
(Yan/Kan)