Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 14 Okt 2022 18:15 WIB ·

Bandar Judi Online di Barito Timur Ditangkap, Tabungannya 238 Juta Rupiah


 Konferensi pers terkait kasus judi online di Mapolres Barito Timur. (FOTO: Dokumen Ist) Perbesar

Konferensi pers terkait kasus judi online di Mapolres Barito Timur. (FOTO: Dokumen Ist)

TAMIANG LAYANG-Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap karena menjadi bandar judi online. Pria berinisial L dan berusia 63 tahun itu ditangkap di salah satu kontrakan di Benua Lima, Barito Timur, Rabu (12/10).

Tak hanya menangkap L atau yang kerap disapa pak guru, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengepul togel.

Kapolres Barito Timur Viddy Dasmela mengatakan kedua pelaku ditangkap atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian togel.

“Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa L dan S ini merupakan bandar dan pengepul togel,” ujar Viddy, Kamis (13/10).

Adanya laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan pengintaian dan membuntuti gerak gerik pelaku hingga akhirnya ditangkap di salah satu kontrakan saat sedang bertransaksi.

“Awalnya kita tangkap L. Setelah itu dari hasil pengembangan dan berdasarkan informasi dari handphone milik L akhirnya S juga ditangkap,” terangnya.

Tak hanya mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp 949 ribu dan tabungan dari rekening pelaku L sebanyak Rp 238 juta.

Saat ini para pelaku mendekam di Mapolres Barito Timur. Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Mereka dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke 1, 2 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena melakukan tidak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal