Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Nov 2021 21:15 WIB ·

Jual Sisik Trenggiling, 4 Pelaku Ditangkap Polda Kalteng


 Jual Sisik Trenggiling, 4 Pelaku Ditangkap Polda Kalteng Perbesar

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan 22.64 Kilogram sisik Trenggiling hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya di dua wilayah Kalimangan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, saat konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.01, Kota Palangka Raya, Senin (1/11).

Dalam kesempatan tersebut Bonny menerangkan, barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penangkapan 4 tersangka pada bulan Agustus – Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotim dan Kabupaten Kobar.

“Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 KG,” ujarnya.

Lebih lanjut Bonny mengatakan, sedangkan di wilayah Kabupaten Kobar pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial K dan FS pada tanggal 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 KG dan 11.8 KG.

“Pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan dijual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp. 168.022.360,-.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Juta Rupiah”, tutupnya. (adji/sam)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal