Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kotawaringin Timur · 18 Jan 2022 23:19 WIB ·

Jual Narkoba, Oknum Guru di Kotim Ditangkap Polisi


 Pelaku DS usai diamankan polisi karena menjual narkoba jenis sabu. (FOTO: Dokumen Polisi).
Perbesar

Pelaku DS usai diamankan polisi karena menjual narkoba jenis sabu. (FOTO: Dokumen Polisi).

SAMPIT-Seorang guru di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus polisi karena menjual narkotika jenis sabu. Wanita berinisial DS (46) dan berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) itu ditangkap di Jalan Panjaitan, Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan bandar narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan melakukan transaksi sabu di jalan Panjaitan,” ujar Kapolres, Selasa (18/1).

Dari informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar. Pelaku sedang melakukan transaksi.

“Pelaku ini adalah seorang guru ASN. Kita tangkap di rumahnya saat hendak bertransaksi,” ujarnya.

Dari tangan perempuan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket.

“7 paket sabu itu beratnya 33,55 gram. Kita juga mengamankan 1 lembar sobekan dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi,” terang Kapolres.

Usai mengamankan DS, saat ini polisi terus melakukan pengembangan. Hal ini karena adanya dugaan kuat keterlibatan sejumlah pelaku lainnya.

“Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya,” terangnya.

Atas kasus ini, wanita yang seharusnya menjadi panutan murid itu harus dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Miliki Riwayat Sakit Jantung, Penjual Es di Kotim Ditemukan Tewas

6 Januari 2023 - 11:16 WIB

Ilustrasi mayat

Penemuan Bayi Dalam Kardus Gegerkan Warga Sampit

12 Februari 2022 - 23:49 WIB

Gubernur Kalteng Minta Masyarakat Kotim Jangan Takut Divaksin

24 Januari 2022 - 23:36 WIB

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat berada di Pundu, Kotawaringin Timur. (Foto: MMC Kalteng).

Pria di Sampit Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Anak Usia 16 Tahun

20 Januari 2022 - 10:42 WIB

Ilustrasi Kecelakaan.

Jual Motor Curian Lalu Ditawar Polisi, 2 Pria di Sampit Langsung Ditangkap

13 Januari 2022 - 07:33 WIB

Suami Istri di Sampit Ditangkap Polisi Karena Jual Narkoba

12 Januari 2022 - 21:26 WIB

Suami istri di Sampit yang jual narkotika usai ditangkap.
Trending di Kotawaringin Timur