MUARA TEWEH- Dalam 8 bulan tahun 2021, jumlah janda dan atau duda di Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya bertambah 348 orang. Hal ini dilihat dari kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama sejak Januari hingga Agustus sebanyak 348 kasus.
Penanganan 348 kasus perceraian oleh Pengadilan Agama Muara Teweh itu disampaikan oleh Kepala Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh, Kemijan, Senin (27/9).
“Untuk bulan Januari sampai Agustus 2021 ada 348 perkara perceraian yang kita tangani,” ujar Kemijan saat ditemui di ruangannya.
“Angka ini bukan hanya dari Barito Utara saja tetapi juga dari Murung Raya. Karena untuk yang dari Murung Raya masih sidangnya di sini. Tetapi lebih banyak yang dari Barito Utara,” tambahnya.
Dari 348 kasus tersebut, terdapat 228 kasus yang sudah diputuskan. Sisanya sedang berproses.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2020 maka ada tren penurunan. Karena pada tahun 2020 ada 501 kasus. Hampir setengah turunnya,” terangnya.
Saat tanyakan terkait faktor penyebab yang dominan kasus perceraian yang ditangani, Kemijan mengatakan bahwa paling banyak faktor ekonomi dan juga pihak ketiga.
“Untuk tahun 2021 ada dua penyebab besar. Pertama, faktor ekonomi. Untuk faktor ekonomi ini ada 70 persen. Kedua, karena adanya pihak ketiga,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan faktor usia, Kemijan menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat dalam kasus perceraian yang ditangani berkisar antara usia 25 sampai 40 tahun.
“Untuk tahun 2021 ya, itu usianya rata-rata 25 hingga 40 tahun. Laki-laki dan perempuan,” ujarnya.