Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 2 Jun 2022 16:20 WIB ·

Jaksa Penyelidik Menduga Ada Mafia Tanah di Desa Palingkau Jaya, Proses Selanjutnya Dilimpahkan kepada Penyidik Polri


 Foto: Kejari Kuala Kapuas saat gelar perkara dengan Kapolsek Kapuas Murung beserta Jajaran selaku Penyidik. Pada hari Jumat tgl 20 Mei 2022. Perbesar

Foto: Kejari Kuala Kapuas saat gelar perkara dengan Kapolsek Kapuas Murung beserta Jajaran selaku Penyidik. Pada hari Jumat tgl 20 Mei 2022.

KUALA KAPUAS – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap dugaan mafia tanah di Desa Palingkau Jaya Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Arif mengungkapkan bahwa Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH yang baru dilantik pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 tersebut adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik yang melaksanakan Surat Perintah Operasi Intelijen terkait dugaan mafia tanah / penyerobotan lahan di Desa Palingkau Jaya tersebut dikarenakan yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.

Setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Palingkau Jaya terkait dugaan adanya mafia tanah/penyerobotan lahan pada bulan Februari 2022 tersebut, tim Jaksa Penyelidik yang dipimpin oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH langsung bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Selama kurang lebih 1 (satu) bulan tim berhasil meminta keterangan kepada 21 (dua puluh satu) orang dan mendapatkan 36 (tiga puluh enam) dokumen.

Laporan Hasil Operasi Intelijen tersebut dapat diselesaikan pada tanggal 18 Mei 2022 dengan kesimpulan terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga sejak awal membuat Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) kemudian menjualnya kepada pihak ketiga.

Sementara lokasi tanah yang dibuatkan SPPT tersebut adalah milik warga Palingkau Sejahtera berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah tersebut merupakan tanah milik warga Transmigrasi Sejak tahun 1997 Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah memiliki progam transmigrasi yang diberikan kepada warga desa transmigran untuk mendapatkan 2 (dua) paket lahan tanah yaitu lahan pekarangan dan lahan usaha tanpa dipungut biaya.

Dalam program tersebut terdapat 32 (tiga puluh dua) sertifikat tanah milik Desa Palingkau Jaya (SP-1) seluas 64 hektar dan tanah restan (sesuai dengan yang dilampirkan pada laporan masyarakat).

Namun pada tahun 2012 tanah masyarakat tersebut dikuasai oleh pihak ketiga yaitu Koperasi Jasa Profesi (KJP) kemudian ditanami kelapa sawit.

Dasar pihak ketiga menguasai lahan tersebut adalah Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) yang dikeluarkan oleh mantan kepala Desa Saka Tamiang dan mantan Kepala Desa Palingkau Jaya.

Jaksa penyelidik menduga penerbitan SPPT tersebut tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku, dan pihak yang mengeluarkan SPPT tersebut tidak mempunyai legal standing untuk berbuat sesuatu dilahan milik warga tersebut.

Setelah dilaporkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Jaksa Penyelidik mendapatkan fakta bahwa fotocopy sertifikat yang dilampirkan dalam laporan tersebut, sama dengan arsip yang disimpan dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemkab. Kapuas, kemudian hingga saat ini SHM tersebut tidak ada tumpang tindih/dijual ke orang lain atau ke perusahaan.

Untuk proses jual beli yang dilaporkan ke BPN Kab. Kapuas, pasti sudah ada yang dibalik nama atas nama pembeli.

Namun jika jual beli dibawah tangan atau tidak terdaftar dikantor BPN Kab. Kapuas, maka datanya masih belum berubah.

Sebagaimana diketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN merupakan dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum.

Merujuk pada system hukum nasional yang bersumber pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Agraria, status kepemilikan tanah dengan bukti tertulis menurut hukum yang berlaku.

Keseluruhan hak atas tanah dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jaksa Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau suatu peristiwa pidana yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku sebagaimana diatur dan diancam pidana.

Laporan hasil operasi Intelijen tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor Kapuas Murung selaku Penyidik pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, kemudian telah dilaksanakan ekspose / gelar perkara bertempat di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan hasil Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A, SH., MM menerima hasil laporan tersebut dan kemungkinan berdasarkan analisa sementara juga dapat dikembangkan.

Kapolsek Kapuas Murung selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Kapuas untuk tindak lanjut permasalahan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Turnamen Volly Ball digelar di Desa Manyahi, Kapuas.

30 Juli 2023 - 11:55 WIB

Demokrat Kapuas Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

10 Juli 2023 - 07:46 WIB

Trending di Kapuas