MUARA TEWEH-Peredaran narkoba di Barito Utara, Kalimantan Tengah tak pernah berakhir. Kali ini, seorang pria bernama Jaya (36) ditangkap oleh petugas Satresnnarkoba Polres Barito Utara karena kejahatan narkotika jenis sabu.
Pria 36 tahun itu merupakan kurir sabu yang kerap bertransaksi di Samping Loket CV Simpati Jaya Travel, Jalan Yetro Singseng, Lanjas, Muara Teweh.
Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa kerap dilakukan transaksi jual beli narkotika di Samping CV Simpati Jaya Travel.
“Setelah dapat informasi dari masyarakat, anggota langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap,” ujar Dharmeswara, Jumat 20 Januari 2023.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termamsuk barang haram jenis sabu-sabu yang dimiliki pelaku.
“Ada 0,79 gram sabu-sabu diisi dalam plastic klip yang kita amankan dari pelaku,” ujarnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.