Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Nasional · 10 Jan 2022 18:23 WIB ·

Izinnya Dicabut Jokowi, 900 Karyawan PT BMB Terancam Menganggur


 Senior Manager Legal PT BMB, Rudy Tresna Yudha. Perbesar

Senior Manager Legal PT BMB, Rudy Tresna Yudha.

PALANGKA RAYA-Pencabutan izin investasi yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat beberapa waktu ternyata menuai persolan baru. Keputusan yang diambil dengan dalih tidak produktif, tidak melaporkan rencana kerja dan lain sebagainya ternyata memunculkan persoalan lain di lapangan.

Salah satu perusahaan yang turut dicabut izinnya oleh Jokowi ialah PT Berkala Maju Bersama (BMB). Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu ikut dicabut izin konsesinya. Dari total HGU seluas 9.445,46 Ha, yang tidak dicabut status izin konsesi kawasan hutan hanya sekitar 2.000 Ha.

Terhadap kebijakan pemerintah itu, Senior Manager Legal PT BMB, Rudy Tresna Yudha mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya jika benar-benar izin konsesi PT BMB dicabut maka salah satu yang turut terdampak adalah para tenaga kerja yang saat ini menggantungkan hidupnya dari PT BMB.

“Bila izin PT Berkala Maju Bersama (BMB) benar-benar dicabut, maka sekitar 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan,” ujar Senior Manager Legal dan HRGA PT BMB, Senin (10/1).

“Salah satu pemilik PT BMB adalah Bapak Cornelis, putra asli Dayak Gunung Mas yang bercita-cita menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal,” tambahnya lagi.

Selain dari segi ketenagakerjaan, Rudy juga mempertanyakan SK KLHK tersebut. Hal ini karena tidak pernah adanya surat teguran atau peringatan.

“Sejak 2014 PT BMB telah mengantongi SK pelepasan kawasan dan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.000 hektare. Selain itu, kita juga terdaftar dalam Online Single Submission (OSS),” terangnya.

“Tentu ini sangat kontradiktif antara izin yang telah dikeluarkan oleh KLHK, Pertanian dan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Rudy menegaskan bahwa PT BMB saat ini sudah memiliki HGU seluas 9.445,46 hektare yang juga mencakup luasan kawasan 8.559,45 hektare yang sudah ditanami dan telah berdiri pabrik kelapa sawit (PKS).

Saat ini PT BMB memiliki 5 perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas seluas 9.445,46 hektare. Perusahaan juga bermitra dengan skema petani Plasma di Kecamatan Kurun dan petani Mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3.000 hektare.

“Kami akan meminta klarifikasi dari kementerian atas SK tersebut. Kami berharap dapat ditinjau kembali,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cawapres Koalisi Perubahan Sudah Final, Satu Nama Sudah Dikantong Anis

21 Juni 2023 - 12:12 WIB

Tolak Perpu Ciptaker Jadi UU, 15 Serikat Buruh Geruduk MK

11 Mei 2023 - 02:20 WIB

Terima Ketum Partai Golkar di Cikeas, AHY: Kita Butuh Kerja Sama Antar Kekuatan Politik Untuk Bangun Bangsa

30 April 2023 - 18:50 WIB

Lawan Moeldoko, Ketua Partai Demokrat Se-Indonesia Datangi Pengadilan

5 April 2023 - 11:59 WIB

Presiden Belum Siap Berikan Keterangan dalam Sidang Uji Formil Perpu Cipta Kerja

29 Maret 2023 - 22:26 WIB

Ibu Brigadir J Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Syukur kepada Tuhan

13 Februari 2023 - 17:03 WIB

Trending di Nasional