Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kalimantan Tengah · 7 Des 2021 20:30 WIB ·

Istri Anggota Polisi Ini Ditangkap Saat Selingkuh dengan Penjual Buah


 Istri Anggota Polisi Ini Ditangkap Saat Selingkuh dengan Penjual Buah Perbesar

PALANGKA RAYA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang istri dari anggota polisi bersama pria lain usai tidur bareng di salah satu wisma.

Wanita berinisial HG (33) yang diketahui berstatus sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Sampit itu diduga selingkuh dengan seorang penjual buah berinisial HP.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat dikonfirmasi membenarkan sedang menangani kasus tersebut.

“Iya benar, untuk Polresta sendiri sedang menangani,” ujar Kapolresta, Selasa (7/12).

“Kita menerima laporan adanya dugaan itu dan sekrang sedang memeriksa kedua belah pihak dan saksi-saksi,” tambah Sandi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom secara terpisah mengatakan perselingkuhan tersebut bermula dari HG yang sering membeli buah di toko buah milik HP.

“Karena sudah jadi langganan, akhirnya tukaran nomor Handphone hingga akhirnya sering berkomunikasi dan terjadinya perselingkuhan,” ujarnya.

Perselingkuhan keduanya sempat diketahui oleh WD yang merupakan suami dari HG. Perselingkuhan itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak berhubungan lagi.

Namun gairah HG dan HP kembali bergejolak. Keduanya lantas kembali berhubungan. Dimana HG menghubungi HP, bahwa dirinya ada kegiatan di Kota Palangka Raya dan HG telah memesan wisma.

“Kita amankan sejak hari Kamis (2/12) di salah satu wisma di Kota Palangka Raya. Keduanya sedang bersama dalam salah satu kamar,” terangnya.

Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk suami dari HG. Setelah itu langsung dilakukan penetapan tersangka.

“Atas perbuatan terlarang tersebut, kini keduanya disangkakan dengan Pasal 284 KUHPidana yang berbunyi pelaku laki-laki yang beristri, perempuan yang bersuami, laki-laki yang belum beristri tetapi melakukan dengan perempuan yang bersuami, perempuan yang belum bersuami, tetapi melakukannya dengan laki-laki yang beristri berbuat zina diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 829 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gubernur Kalteng Minta Beras Subsidi Jangan Ditimbun dan Main Harga

7 Februari 2023 - 05:56 WIB

Titi Wati, Perempuan Obesitas dengan Berat Badan Ratusan Kg Meninggal Dunia di Palangka Raya

30 Januari 2023 - 15:14 WIB

Gubernur Kalteng Soal Pengurangan Penggunaan Batu Bara: Ini Tantangan Kedepan untuk Kalteng

27 Januari 2023 - 12:07 WIB

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (FOTO: Dokumen Ist).

Spesialis Maling Kotak Amal di Seruyan Diringkus Polisi

4 Oktober 2022 - 18:39 WIB

Maling kotak amal bersama barang bukti saat di Mapolres Seruyan.

Belajar dari Internet, Pria di Lamandau Cetak dan Edarkan Uang Palsu

3 Oktober 2022 - 19:22 WIB

SG saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau.

Oknum Dosen di Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

29 September 2022 - 18:35 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. (BBC/DAVIES SURYA)
Trending di Kalimantan Tengah