Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 24 Sep 2021 23:40 WIB ·

Ini Modus Ustaz Pencabul 34 Santriwati di Trenggalek


 Ini Modus Ustaz Pencabul 34 Santriwati di Trenggalek Perbesar

Ustaz pencabul 34 Santriwati mengakui dirinya menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Dua tahun sejak dirinya menjadi guru di Pondok Pesantren tersebut.

Kejahatan seksual tersebut dilakukan rata-rata pada siang hari. Ketika situasi sepi, pria berinisial SM itu memanggil santriwati yang diincarnya untuk dicabuli.

Terhadap para santriwati yang diincar untuk dicabuli, SM selalu mengatakan bahwa harus mengikuti apa kata guru. Tak boleh membantah.

“Tersangka membujuk dengan kalimat, kalau sama guru harus nurut, gak boleh membantah,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana dilansir dari Detik.Com, Jumat (24/9).

AKP Arief menambahkan, karena rasa takut, hormat, dan segan para korban, tersangka SMT memanfaatkan perihal itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Terbongkarnya aksi bejat sang ustaz cabul ini bermula dari orang tua korban pelapor yang bertanya, mengapa SM dipecat dari ponpes. Sang anak pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Dari situlah, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami. Dari cerita itulah orangtua korban melapor,” tandasnya.

Meski SM mengaku ada sebanyak 34 santriwati jadi korbannya, tapi baru ada satu korban yang membuat laporan.

“Karena itu kami buka posko pengaduan. Kalau ada korban lain, silahkan mengadu. Identitas kami jamin kerahasiannya,” tambah Arief.

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal