Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Selatan · 9 Sep 2021 22:34 WIB ·

Illegal Logging di Barito Selatan Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap


 Illegal Logging di Barito Selatan Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap Perbesar

BARITO SELATAN-Pemalakan kayu atau dikenal dengan illegal logging di Kalimantan Tengah akhirnya terungkap. Pria berinisial AS yang menjalankan bisnis haram di kawasan hutan Desa Madara, Barito Selatan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, Seksi Wilayah I, Palangkaraya yang bekerja sama dengan Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg.

Terungkapnya kasus illegal logging tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kawasan hutan Desa Madara.

“Saat ditangkap, AS sedang bekerja. Ia bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono sebagaimana dikutip dalam website resmi KLHK, Kamis, (9/9).

Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi pembalakan liar di wilayah Barito Selatan.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan yang dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir yang saat ini terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi pemberantasan pembalakan liar dan menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan.

“Penyidik kami disamping menetapkan AS sebagai tersangka, saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku, cukong/pemodal dalam kasus ini, termasuk terkait adanya tindak pidana pencucian uang dari kegiatan illegal logging tersebut,” kata Rasio.

Lebih lanjut, penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti akan keterlibatan pelaku lainnya. Penyidik Gakkum KLHK telah mengantongi nama-nama yang diduga sebagai aktor intelektual dari kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Desa Mandara.

Penyidik Gakkum LHK akan menjerat AS dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Paragraf 4 Kehutanan UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel Sebut Itu Fitnah

7 November 2023 - 18:24 WIB

Sudah Triwulan IV, DPRD Barsel Minta Pemkab Maksimalkan Penggunaan APBD

7 November 2023 - 15:42 WIB

Rapat Paripurna ke-17 Tahun 2023, Jarliansyah: Tidak Ada Pemandangan Umum Kedua

7 November 2023 - 15:35 WIB

Ensilawatika Wijaya Minta Pemkab Barsel Tidak Mempersulit Pelayanan Kepada Masyarakat

7 November 2023 - 15:29 WIB

Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya.

Rapat Badan Anggaran DPRD Barsel Ditunda

7 November 2023 - 15:23 WIB

Kormi Barsel Pedana Gelar Lomba Festival olahraga Masyarakat 2023

6 November 2023 - 19:37 WIB

Trending di Barito Selatan