BARITO SELATAN-Pemalakan kayu atau dikenal dengan illegal logging di Kalimantan Tengah akhirnya terungkap. Pria berinisial AS yang menjalankan bisnis haram di kawasan hutan Desa Madara, Barito Selatan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, Seksi Wilayah I, Palangkaraya yang bekerja sama dengan Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg.
Terungkapnya kasus illegal logging tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kawasan hutan Desa Madara.
“Saat ditangkap, AS sedang bekerja. Ia bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono sebagaimana dikutip dalam website resmi KLHK, Kamis, (9/9).
Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi pembalakan liar di wilayah Barito Selatan.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan yang dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir yang saat ini terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi pemberantasan pembalakan liar dan menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan.
“Penyidik kami disamping menetapkan AS sebagai tersangka, saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku, cukong/pemodal dalam kasus ini, termasuk terkait adanya tindak pidana pencucian uang dari kegiatan illegal logging tersebut,” kata Rasio.
Lebih lanjut, penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti akan keterlibatan pelaku lainnya. Penyidik Gakkum KLHK telah mengantongi nama-nama yang diduga sebagai aktor intelektual dari kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Desa Mandara.
Penyidik Gakkum LHK akan menjerat AS dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Paragraf 4 Kehutanan UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.