Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 26 Nov 2021 20:38 WIB ·

Ikut Korupsi Dana Desa, Oknum DPRD Gunung Mas Jadi Tersangka dan Ditahan


 Tersangka SR saat naik mobil untuk ditahan. Perbesar

Tersangka SR saat naik mobil untuk ditahan.

KUALA KURUN-Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gunung Mas bernisial SR ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

SR diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBdes Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2018 bersama dengan mantan kades Andreas Arponedi yang sudah menjadi terpidana.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi saat dikonfirmasi di halaman Polresta Palangka Raya membenarkan telah melakukan penahanan kepada SR dalam perkara tindak pidana Korupsi APBDes Desa Bereng Jun.

“Ini pengembangan dari perkara Andreas Arponedi. Andreas sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari fakta-fakta sidang tersebut, diketahui ada pihak lain yang terlibat melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Andreas Arponedi,” ucapnya saat dikonfirmasi di depan Polresta Palangka Raya usai melakukan penahanan, Jumat, (26/11).

Hariyadi menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang kuat hingga status SR dinaikkan menjadi tersangka.

Diungkapkannya, SR ditetapkan tersangka pada Senin, 22 November 2021 di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng. Kemudian, dilanjutkan penahanan tersangka ke Rutan Polresta Palangka Raya.

“Penahan ini dilakukan sementara di Polresta Palangka Raya karena mobilisasi ke Gunung Mas dengan kondisi banjir agak terhambat. Untuk mempermudah proses, kita lakukan di Palangka Raya sementara,” ujarnya.

Hariyadi menyebutkan, saat ini masih dalam proses dan tahapan pemberkasan. Rencananya, akhir Desember 2021 kasus SR akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Untuk kerugian negara dari fakta persidangan sebelumnya, sekitar Rp 600 juta, Rp 400 jutanya dinikmati oleh Andreas Arponedi, sedangkan Rp 200 juta dinikmati oleh tersangka SR,” ungkapnya.

Hariyadi menambahkan, SR berperan sebagai pelaksana kegiatan. Yakni membantu mengelola APBDES Desa Bereng Jun. Padahal, tersangka SR bukan bagian dari perangkat desa.

“Kami masih melakukan pendalaman penggunaan uang tersebut. Yang jelas, kerugian yang ditimbulkan dan dipertanggungjawabkan sebanyak Rp 200 juta,” jelasnya.

Menurutnya, dari pemanfaatan APBDes 2018 Desa Bereng Jun diketahui ada 24 kegiatan yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya. 10 kegiatan dilaksanakan oleh terpidana Andreas dan 14 kegiatan dilaksanakan oleh tersangka SR.

Diungkapkannya, pada saat dilakukan penahanan sehari, tersangka SR ternyata sakit dan akhirnya pada Rabu, 22 November 2021, SR dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara pada pukul 21.00 WIB serta dilakukan observasi dari pemeriksaan dokter dan lab.

Namun SR dinyatakan tidak ada penyakit yang mengkhawatirkan, dan bisa dilakukan rawat inap hingga akhirnya kembali ke Rutan Polresta Palangka Raya.

Pasal yang menurut kami sama dengan Andreas Arponedi yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 KUHP,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal