KUALA KURUN-Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gunung Mas bernisial SR ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
SR diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBdes Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2018 bersama dengan mantan kades Andreas Arponedi yang sudah menjadi terpidana.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi saat dikonfirmasi di halaman Polresta Palangka Raya membenarkan telah melakukan penahanan kepada SR dalam perkara tindak pidana Korupsi APBDes Desa Bereng Jun.
“Ini pengembangan dari perkara Andreas Arponedi. Andreas sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari fakta-fakta sidang tersebut, diketahui ada pihak lain yang terlibat melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Andreas Arponedi,” ucapnya saat dikonfirmasi di depan Polresta Palangka Raya usai melakukan penahanan, Jumat, (26/11).
Hariyadi menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang kuat hingga status SR dinaikkan menjadi tersangka.
Diungkapkannya, SR ditetapkan tersangka pada Senin, 22 November 2021 di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng. Kemudian, dilanjutkan penahanan tersangka ke Rutan Polresta Palangka Raya.
“Penahan ini dilakukan sementara di Polresta Palangka Raya karena mobilisasi ke Gunung Mas dengan kondisi banjir agak terhambat. Untuk mempermudah proses, kita lakukan di Palangka Raya sementara,” ujarnya.
Hariyadi menyebutkan, saat ini masih dalam proses dan tahapan pemberkasan. Rencananya, akhir Desember 2021 kasus SR akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Untuk kerugian negara dari fakta persidangan sebelumnya, sekitar Rp 600 juta, Rp 400 jutanya dinikmati oleh Andreas Arponedi, sedangkan Rp 200 juta dinikmati oleh tersangka SR,” ungkapnya.
Hariyadi menambahkan, SR berperan sebagai pelaksana kegiatan. Yakni membantu mengelola APBDES Desa Bereng Jun. Padahal, tersangka SR bukan bagian dari perangkat desa.
“Kami masih melakukan pendalaman penggunaan uang tersebut. Yang jelas, kerugian yang ditimbulkan dan dipertanggungjawabkan sebanyak Rp 200 juta,” jelasnya.
Menurutnya, dari pemanfaatan APBDes 2018 Desa Bereng Jun diketahui ada 24 kegiatan yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya. 10 kegiatan dilaksanakan oleh terpidana Andreas dan 14 kegiatan dilaksanakan oleh tersangka SR.
Diungkapkannya, pada saat dilakukan penahanan sehari, tersangka SR ternyata sakit dan akhirnya pada Rabu, 22 November 2021, SR dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara pada pukul 21.00 WIB serta dilakukan observasi dari pemeriksaan dokter dan lab.
Namun SR dinyatakan tidak ada penyakit yang mengkhawatirkan, dan bisa dilakukan rawat inap hingga akhirnya kembali ke Rutan Polresta Palangka Raya.
Pasal yang menurut kami sama dengan Andreas Arponedi yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 KUHP,” pungkasnya.