JAKARTA,Baritoinfo.com-Ferdy Sambo telah dihukum mati. Vonis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuat Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak melantunkan syukur.
“Luar biasa, Puji Tuhan, luar biasa, Puji Tuhan, Tuhan nyata. Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami…Tuhan menyatakan keajaibannya. Tuhan Yesus sungguh baik, perkasa Tuhan Yesus, terima kasih,” kata Rosti Simanjuntak, Senin 13 Februari 2023.
Rosti menuturkan putusan ini sesuai dengan harapan keluarganya karena majelis hakim telah mengabulkan hukuman yang maksimal kepada terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Karena mereka mengetahui dan menginginkan kematian dari anakku Yosua,” tutur Rosti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu.
Adapun ada tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” kata Hakim Wahyu.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada 17 Januari lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.