Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 8 Jan 2022 13:17 WIB ·

Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Muara Teweh Diringkus Polisi


 NL (kiri) dan LA (kanan) saat diamankan di Mapolres Barito Utara. Perbesar

NL (kiri) dan LA (kanan) saat diamankan di Mapolres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menciduk dua pemuda setempat yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Dua tersangka ini berinisial LA dan NL . Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu saat hendak bertransaksi,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Minggu (2/1/2021).

Jalannya kejadian sebelumnya personel Satnarkoba Polres Barito Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka NL tepatnya di Jalan Merak, No.92, Rt.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Personel satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka sedang berada dirumah. Kemudian petugas berhasil mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap para tersangka.

“Ditemukan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- yang ditemukan di dalam kantong celana kiri sebelah kiri, satu buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah paket plastik klip berisikan shabu berat (0,30) gram bruto,” ungkap Slameto.

Kedua tersangka selanjutnya terhadap para terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian kata Slameto.

Artikel ini telah dibaca 1,798 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal