MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menciduk dua pemuda setempat yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dua tersangka ini berinisial LA dan NL . Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu saat hendak bertransaksi,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Minggu (2/1/2021).
Jalannya kejadian sebelumnya personel Satnarkoba Polres Barito Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka NL tepatnya di Jalan Merak, No.92, Rt.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Personel satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka sedang berada dirumah. Kemudian petugas berhasil mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap para tersangka.
“Ditemukan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- yang ditemukan di dalam kantong celana kiri sebelah kiri, satu buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah paket plastik klip berisikan shabu berat (0,30) gram bruto,” ungkap Slameto.
Kedua tersangka selanjutnya terhadap para terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian kata Slameto.