PALANGKA RAYA-Publik Barito Utara tentu masih mengingat kasus salah satu guru Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang yang selama 4 tahun tak mengajar. Kasus dengan terdakwa Bijuri tersebut kini sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (10/1).
Dalam sidang yang digelar secara online, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai oleh Hakim Erhammudin mengatakan terdakwa atas nama Bijuri terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa yang mangkir menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang guru selama 4 tahun namun tetap menerima gaji telah merugikan negara sebesar Rp 189.131.574.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terhadap terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan serta membayar uang pengganti Rp189.131.574 atau diganti penjara selama 8 bulan,” tegas Hakim Ketua Majelis, Erhammudin.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 9 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sebagaimana diketahui kasus yang menyeret terdakwa Bijuri terungkap pada tahun 2021 lalu. Pria yang sudah dipecat sebagai guru pasca kasus tersebut terungkap itu diketahui mangkir dari tugasnya sejak Juli 2016 hingga November 2020.
Meskipun mangkir menjalankan kewajibannya sebagai pengajar di SDN 1 Sampirang, Teweh Timur, haknya tetap diterima. Ia mengambil gajinya melalui ATM.
Sejumlah teguran dilayangkan oleh atasannya, namun Bijuri tak menggubris. Panggilan untuk mengklarifikasi dirinya mangkir tak dipeduli. Alasannya mangkir karena sekolah tempatnya mengajar kejauhan.
Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa Bijuri pernah mengancam pimpinan sekolah tempatnya mengajar jika tidak membantu proses pencairan gaji. Wanto Kepsek SDN 1 Sampirang 1 mengakui bahwa dirinya pernah menandatangani absen Bijuri karena ancaman.