Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 10 Jan 2022 23:03 WIB ·

Guru SD di Barito Utara yang Tak Mengajar 4 Tahun Divonis Penjara 15 Bulan


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA-Publik Barito Utara tentu masih mengingat kasus salah satu guru Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang yang selama 4 tahun tak mengajar. Kasus dengan terdakwa Bijuri tersebut kini sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (10/1).

Dalam sidang yang digelar secara online, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai oleh Hakim Erhammudin mengatakan terdakwa atas nama Bijuri terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa yang mangkir menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang guru selama 4 tahun namun tetap menerima gaji telah merugikan negara sebesar Rp 189.131.574.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terhadap terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan serta membayar uang pengganti Rp189.131.574 atau diganti penjara selama 8 bulan,” tegas Hakim Ketua Majelis, Erhammudin.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 9 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sebagaimana diketahui kasus yang menyeret terdakwa Bijuri terungkap pada tahun 2021 lalu. Pria yang sudah dipecat sebagai guru pasca kasus tersebut terungkap itu diketahui mangkir dari tugasnya sejak Juli 2016 hingga November 2020.

Meskipun mangkir menjalankan kewajibannya sebagai pengajar di SDN 1 Sampirang, Teweh Timur, haknya tetap diterima. Ia mengambil gajinya melalui ATM.

Sejumlah teguran dilayangkan oleh atasannya, namun Bijuri tak menggubris. Panggilan untuk mengklarifikasi dirinya mangkir tak dipeduli. Alasannya mangkir karena sekolah tempatnya mengajar kejauhan.

Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa Bijuri pernah mengancam pimpinan sekolah tempatnya mengajar jika tidak membantu proses pencairan gaji. Wanto Kepsek SDN 1 Sampirang 1 mengakui bahwa dirinya pernah menandatangani absen Bijuri karena ancaman.

 

Artikel ini telah dibaca 1,199 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Haji Amir Mahmud Nahkodai DAD Barito Utara

19 Maret 2023 - 22:36 WIB

Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban Eksekutif Pada Rapat Paripurna

29 Juni 2022 - 19:21 WIB

Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina

13 Juni 2022 - 14:04 WIB

Dua Srikandi DPRD Barsel Optimis Pj Bupati Mampu Bekerjasama dalam Pembangunan Daerah

26 Mei 2022 - 21:53 WIB

Pemasyarakatan Bersih – Bersih, Lapas Muara Teweh Adakan Razia Gabungan Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58

19 April 2022 - 21:51 WIB

Kodim 1013/Mtw Gelar Vaksinasi Booster Malam Hari, Sasar Sejumlah Jamaah Masjid Darul Aman

7 April 2022 - 17:41 WIB

Trending di Barito Utara